<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="25638">
<titleInfo>
<title>Tinjauan 
Hukum Islam Terhadap Praktik Akad Gadai dan Cara Penebusan 
Barang Gadai Dengan Menggunakan Standar Harga Emas (Studi 
Kasus di Desa Gunung Kendeng Kecamatan Gunung Kencana)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Neng Suhayati</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 63 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Gadai adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta 
sebagai jaminan atas hutang, dalam akad gadai ada dua pihak yang yang 
saling terikat yaitu antara penggadai dan penerima gadai. Teknis akad 
gadai yaitu dengan cara penggadai menyerahkan barang berharga miliknya 
kepada penerima gadai yang dijadikan jaminan atas utang yang 
dipinjamnya. Dalam akad gadai ini barang yang dipinjamkan yaitu berupa 
emas, dan cara penebusan barang gadai pun dengan menggunakan emas 
kembali, yang mana pada saat pembayaran harga emas harus 
distandarisasikan dengan harga yang berlaku pada saat pembayaran. 
Dalam skripsi ini penulis akan meninjau bagaimana tinjauan hukum Islam 
terhadap praktik akad gadai dan cara penebusan barang gadai dengan 
mengguanakan standar harga emas. 
Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam 
penelitian ini adalah: 1). Bagaimana praktik gadai dan cara penebusan 
barang gadai dengan menggunakan standar harga emas yang biasa 
dilakukan oleh masyarakat Desa Gunung Kendeng Kecamatan Gunung 
Kencana? 2). Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap praktik akad 
gadai dan cara penebusan barang gadai dengan menggunakan standar 
harga emas Desa Gunung Kendeng Kecamatan Gunung Kencana?
Penelitian ini bertujuan untuk 1). Untuk mengetahui bagaimana 
praktik akad gadai dan cara penebusan barang gadai dengan menggunakan 
standar harga emas yang biasa dilakukan oleh masyarakat Desa Gunung 
Kendeng Kecamatan Gunung Kencana. 2). Untuk mengetahui bagaimana 
Tinjauan Hukum Islam terhadap praktik akad gadai dan cara penebusan 
barang gadai dengan meggunakan standar harga emas yang dilakukan oleh 
masyarakat Desa Gunung Kendeng Kecamatan Gunung Kencana. 
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian 
kualitatif yang bersifat deskriptif, yaitu berupa ucapan atau tulisan dan 
prilaku orang-orang yang diamati dalam suatu konteks tertentu yang dikaji 
dalam sudut pandang yang utuh. Teknik pengumpulan data kualitatif 
merupakan pengumpulan data yang bersifat deskriptif, yaitu data berupa 
hasil wawancara atau observasi yang dikategorikan dalam bentuk foto, 
dokumen dan lain-lain.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa : 1). Praktik akad gadai 
dan cara penebusan barang gadai dengan menggunakan standar harga 
emas yang dilakukan oleh masyarakat Desa Gunung Kendeng Kecamatan 
Gunung Kencana boleh dan sah untuk dilakukan, karena sudah memenuhi 
syarat dan rukununnya. Selain itu juga karena praktik akad gadai dan cara 
penebusan barang gadai ini dilakukan atas dasar saling tolong menolong 
dan keduanya saling ridha. 2). Menurut tinjauan hukum Islam terhadap 
praktik akad gadai dan cara penebusan barang gadai dengan menggunakan 
standar harga emas juga boleh dilakukan. Hal ini berdasarkan atas 
pendapat para ulama yang menyatakan bahwa akad gadai boleh untuk 
dilakukan namun tidak diwajibkan. Selain atas kesepakatan para ulama 
akad gadai juga boleh dilakukan dengan adanya dasar hukum yang 
terdapat dalam Al-Qur’an, hadis, Ijma serta fatwa MUI.</note>
<subject authority=""><topic>Akad Gadai, Penebusan Barang Gadai</topic></subject>
<classification>2X4.225</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 590</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 590</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 590</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>25638</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-01-24 09:47:16</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-01-24 09:47:35</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>