Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam dan UUD No.08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap E-money (Studi di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang SERANG)
Pada umumnya yang dimaksud dengan bank syariah adalah
lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan
jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang
beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Bank Syariah
Mandiri Kantor Cabang SERANG menyediakan produk E-money
menggunakan prinsip akad qordh yang menjadi sebuah permasalahan
dalam sebuah sisitem perlindungan konsumen yang pada kenyataannya
banyak sekali kerugian – kerugian yang ada di nasabah maka dari itu perlu
di teliti apa sebenarnya terjadi sedangkan bank yang kita teliti itu adalah
bank syariah kenapa mesti ada sebuah prodak yang bermasalah yang tidak
ada solusinya
Perumusan masalah : 1) Bagaimanakah proses pelaksanaan
prosedur e-money di BSI/BSM ? 2) Bagaimanakah tinjauan hukum Islam
terhadap pelaksanaan prosedur money ? Tujuan penelitian ini adalah :
Untuk mengetahui sistem yang di terapkan di bank mandiri syariah
cabang serang terhadap kartu e-money sehingga Dalam penelitian ini
penulis menggunakan metode penelitian lapangan (Field Reserch) dengan
menggunakan pendekatan kulitatif yaitu penelitian yangbermaksud untuk
memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelian.
Bentuk teknik pengumpulan data penulis menggunakan teknik
pengumpulan data dengan observasi dan wawancara yang berkaitan
dengan objek penelitian.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini sebagai berikut: 1) Adapun
mekanisme Uang Elektronik (E-Money) yang diterapkan pada Bank
Mandiri Cabang Serang adalah sesuai dengan mekanisme Surat Edaran
Bank Indonesia Nomor 18/21 DKSP Perubahan Kedua Atas Surat Edaran
Bank Indonesia Nomor 16/11 DKSP Perihal Penyelenggaraan Uang
Elektronik (E-Money). 2) Adapun berdasarkan Tinjauan Hukum Islam
terhadap Penggunaan Uang Elektronik (E-Money)Tentang perlindungan
konsumen telah sesuai dengan Hukum Ekonomi Syari’ah berdasarkan
Teori Qardh,2 telah memenuhi rukun serta syarat Qardh. 3) Mekanisme
penggunaan e-moneydanEcashhukumnya boleh dan halal serta memenuhi
asas (manfaat, maslahat, kerelaan dantolong menolong) serta telah ada niat
baik sebelumnya.
Diroul Maarif - Personal Name
SKRIPSI HES 591
2X4.2
Text
Indonesia
2021
Serang Banten
xii + 86 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...