<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="25636">
<titleInfo>
<title>Pengontrakkan Rumah 
Bersubsidi Menurut Perspektif Hukum Islam dan Peraturan Menteri Pekerjaan 
Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 20 Tahun 2019 (Studi Kasus di 
Komplek Perumahan Pesona Ciputri, Kec. Kaduhejo, Kab. Pandeglang)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Desy Handayani</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xii + 106 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Rumah kontrakan bersubsidi adalah rumah yang telah dibeli oleh nasabah dari 
developer yang bekerjasama dengan bank pelaksana serta pemerintah yang 
memberikan dana bantuan. Rumah ini kemudian dikontrakkan atau disewakan kepada 
orang lain dengan tujuan mendapatkan hasil dari penyewaan tersebut. Pesatnya 
perkembangan penduduk di zaman ini kian bertambah pula permasalahan yang muncul 
dalam masyarakat, masalah yang muncul khususnya di Pandeglang ialah tentang 
perumahan dan pemukiman. Rumah bersubsidi bisanya dibeli untuk ditinggali 
(ditempati) karena adanya aturan dari pemerintah bahwa rumah bersubsidi tidak 
diizinkan untuk dipindahkan hak kepemilikannya. Adapun orang-orang yang tidak 
mengetahui adanya aturan tentang rumah bersubsidi maupun pihak developer yang 
tidak tahu mengenai keberadaan rumah yang dikontrakkan.
Dari latar belakang di atas, rumusan masalah yang dirumuskan penulis yaitu: 1). 
Bagaimana proses terjadinya pengontrakkan rumah bersubsidi?. 2). Bagaimana analisis 
hukum Islam dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 20 
Tahun 2019 terhadap pengontrakkan rumah bersubsidi?
Tujuan dari penelitian ini yaitu: 1). Untuk mengetahui proses terjadinya 
pengontrakkan rumah bersubsidi. 2). Untuk mengetahui analisis hukum Islam dan 
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 20 Tahun 
2019 terhadap pengontrakkan rumah bersubsidi. 
Metode penelitian dalam menyusun skripsi ini adalah penelitian kualitatif, 
bersifat deskriptif analisis. Metodologi yang memakai analisis proses serta makna lebih 
banyak menonjolkan data yang dihimpun yaitu kata atau gambar daripada angka. 
Sebab penelitian kualitatif ini berfokus pada prosesnya daripada produknya. Penulis 
dalam penelitian ini menekankan pada pemakaian metode penelitian lapangan (field 
research). Penelitian yang turun langsung ke lapangan dengan teknik penghimpunan 
data dengan observasi, wawancara dan dokumen seperti, buku-buku, serta literaturliteratur terkait penelitian ini agar dapat digunakan sebagai referensi penelitian.
Kesimpulan: 1). Proses pengontrakkan rumah bersubsidi antara pemilik dan 
penyewa rumah menimbulkan kesepakatan antara kedua belah menggunakan sistem 
pengupahan (ijarah) dimana pihak penyewa membayar upah untuk menempati rumah 
dari pemberi sewa. 2). Analisis hukum Islam terhadap pengontrakkan rumah bersubsidi 
dari lima rumah di Komplek Perumahan Pesona Ciputri diperbolehkan dalam Islam
karena termasuk dalam praktik sewa-menyewa (ijarah) serta telah terpenuuhi syarat 
dan rukunnya. 3). Analisis hukum positif terhadap pengontrakkan rumah bersubsidi, 
salah dua dari lima rumah (40%) di Komplek Pesona Ciputri telah memenuhi syarat 
berdasarkan Pasal 74 PermenPUPR No. 20 Tahun 2019 ayat (5), sementara tiga dari 5 
rumah (60%) tidak dapat memenuhi persyaratan dari segi hukum positif.</note>
<subject authority=""><topic>Pengontrakkan Rumah Bersubsidi</topic></subject>
<classification>2x4.233</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 596</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 596</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 596</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>25636</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-01-24 09:01:39</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-01-24 09:01:58</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>