<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="25630">
<titleInfo>
<title>Anak Hasil Poligami Tanpa Prosedur (Tinjauan Hukum Islam dan 
Hukum Positif)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Ahmad Haerul Azizi</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 105 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Pada zaman saat ini banyak pernikahan-pernikahan yang hanya 
dilakukan menurut ketentuan agama saja tidak mementingkan 
pencatatan di Kantor Urusan agama maupun di Pengadilan agama, 
apalagi orang yang melakukan poligami banyak pernikahan poligami 
tersebut tidak dicatatkan, karena dengan alasan perizinan dari istri 
pertama karena persyaratan melakukan poligami menurut Undangundang harus mendapatkan izin dari istri pertama, akan tetapi pelaku 
poligami ingin istri pertama tidak mengetahui pernikahan kedua, karena 
itu ia hanya melakukan poligami dengan cara ketentuan agama Islam 
yaitu adanya rukun dan syarat pernikahan tapi tidak memenuhi rukun 
dan syarat yang sesuai dengan ketentuan yang ada di Indonesia, 
sehingga menyebabkan seorang anak tidak mempunyai kekuatan 
hukum di mata negara.
Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : 1. Bagaimana 
status hukum anak hasil poligami tanpa prosedur menurut hukum 
Islam? 2. Bagaimana status hukum anak hasil poligami tanpa prosedur 
menurut hukum positif?.
Dan tujuan penelitian ini adalah : 1). Untuk mengetahui hukum 
anak hasil poligami tanpa prosedur menurut Hukum Islam. 2). Untuk 
mengetahui hukum anak hasil poligami tanpa prosedur menurut Hukum 
positif. 
Metode penelitian ini adalah kajian kepustakaan (library 
research), oleh sebab itu sumber data primernya adalah kitab-kitab 
Fiqih dan Undang-undang tentang perkawinan. Sementara bahan 
hukum sekunder merupakan sumber data yang diambil dari literatur, 
buku-buku yang ada hubungan dengan masalah penelitian.
Kesimpulan penelitian ini adalah : 1). status hukum anak dan 
kedudukan anak yang dihasilkan dari poligami tanpa prosedur menurut 
hukum Islam dianggap sah karena semua perbuatan perkawinan yang 
telah memenuhi rukun dan syaratnya dimata Islam itu adalah sah, 
termasuk poligami. 2). Anak hasil poligami tanpa prosedur menurut 
hukum positif anak yang dihasilkan dari poligami tanpa prosedur 
dianggap tidak sah karena pernikahan yang dilakukan oleh ibu 
bapaknya tidak tercatat dalam ketentuan undang-undang, karena
mencatatkan pernikahan termasuk dalam syarat sahnya perkawinan 
sebagai mana yang tertuang dalam pasal 2 Undang-undang No. 1 
Tahun 1974 tentang perkawinan yang berbunyi “Tiap-tiap perkawinan 
dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.</note>
<subject authority=""><topic>poligami</topic></subject>
<classification>2x4.315</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 394</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 394</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 394</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>25630</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-01-20 16:08:49</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-01-20 16:09:10</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>