Detail Cantuman Kembali

XML

Upaya Muallaf dalam Membentuk Keluarga Sakinah Ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber Kota Cilegon)


Islam sangat menjunjung tinggi pernikahan. Hal tersebut dibuktikan dengan
banyaknya nash-nash di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yang mengatur tentang
bagaimana mewujudkan sebuah keluarga harmonis yang bahagia atau dengan kata
lain keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Akan tetapi bagaimanakah
jadinya jika dalam keluarga tersebut minim pengetahuannya tentang agama Islam?
Maka yang terjadi dalam peran fungsi keluarga tidak akan terlaksana dengan baik.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalam
penelitian ini adalah: 1) Bagaimana persepsi keluarga sakinah menurut muallaf di
Kel. Kedaleman Kec. Cibeber, Kota. Cilegon?, 2) Bagaimana upaya membentuk
keluarga sakinah menurut muallaf di Kel. Kedaleman Kec. Cibeber, Kota Cilegon?
dan 3) Bagaimana tinjauan hukum Islam mengenai keluarga sakinah di dalam
keluarga muallaf?
Penelitian ini bertujuan untuk, 1) Untuk mengetahui persepsi keluarga
sakinah menurut muallaf di kel. Kedaleman Kec. Cibeber, Kota Cilegon, 2) Untuk
mengetahui upaya membentuk keluarga sakinah menurut muallaf di Kel. Kedaleman
Kec. Cibeber, Kota Cilegon dan 3) Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam
mengenai keluarga sakinah di dalam keluarga muallaf.
Bentuk metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yaitu
bertujuan untuk memperoleh pemahaman mendalam, mengembangkan teori,
mendeskripsikan realita dan komplekasitas sosial.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1). Persepsi keluarga sakinah menurut
muallaf adalah keluarga yang di dalamnya terdapat ketentraman lahir maupun batin,
yang di dalamnya senantiasa saling menjaga komunikasi yang baik, saling mengerti
satu sama lain dan menumbuhkan sikap saling percaya. 2). Upaya membentuk
keluarga sakinah menurut muallaf dilakukan dengan cara memahami ilmu-ilmu
agama yang akan menghantarkan kepada keimanan dan ketenangan serta saling
memahami satu sama lain, memiliki sikap saling terbuka, tidak mementingkan ego
masing-masing, menjaga komunikasi yang baik, sabar dalam menghadapi ujian,
memperhatikan pendidikan agama kepada anggota keluarga, menjaga hubungan baik
kepada keluarga besar dan saling membantu dalam memenuhi hak dan kewajiban
dan 3). Dalam mengarungi kehidupan berumah tangga, pasangan muallaf sudah
menjalankan kehidupan berkeluarga sesuai dengan ketentuan hukum Islam yakni
menjalankan rumah tangga sesuai dengan hak dan kewajiban sebagai suami dan istri,
seperti membina keluarga untuk selalu taat dalam menjalankan perintah agama,
menciptakan suasana penuh cinta dan kasih sayang, menjalin hubungan baik dengan
keluarga, membimbing seorang anak untuk selalu belajar memahami ilmu-ilmu
agama, memberikan nafkah yang halal dan membelanjakannya sesuai dengan
kebutuhan.

Zaelani Soleh - Personal Name
SKRIPSI HKI 395
2x4.39
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 94 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...