Detail Cantuman Kembali

XML

Peran Dinas Sosial Terhadap Pemenuhan Hak Konstitusional Fakir Miskin di Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2011


Kemiskinan terkadang menjadi masalah sosial yang dihadapi oleh hampir
setiap penjuru dunia. Mereka tidak menikmati institusi pendidikan, pelayanan
kesehatan, dan fasilitas lain yang tersedia di zaman modern ini. Tidak hanya di
negara berkembang, tetapi juga di negara maju. Tingkat kemiskinan merupakan
ukuran keberhasilan dalam mengelola sistem pemerintahan di suatu negara.
Rumusan masalah penelitian ini 1.) Penanganan fakir miskin berdasarkan
Undang-Undang No 13 Tahun 2011. 2.) Bagaimana upaya Dinas Sosial
terhadap pemenuhan hak konstitusional fakir miskin di Kecamatan Cipocok
Jaya Kota Serang ?, 3.) Faktor apa yang menjadi penghambat dalam
pemenuhan hak konstitusional fakir miskin di Kecamatan Cipocok Jaya Kota
Serang ?.
Tujuan penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui upaya-upaya Dinas
Sosial terhadap pemenuhan hak konstitusional fakir miskin di Kecamatan
Cipocok Jaya Kota Serang. 2. Untuk mengetahui faktor apa yang menjadi
penghambat dalam pemenuhan hak konstitusional fakir miskin di Kecamatan
Cipocok Jaya Kota Serang.
Adapun metode penelitian yang digunakan ialah Deskriptif Kualitatif
yakni pada penelitian lapangan (field research) dengan tujuan untuk
mengetahui bagaimana peran dinas sosial terhadap pemenuhan hak
konstitusional fakir miskin di Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang.
Sedangkan sumber data penelitian menggunakan data primer dan sekunder dan
melakukan pengolahan data dan wawancara.
Dari penelitian ini menunjukan, 1. Penanganan Fakir miskin memiliki
tahapan dimulai dari pendataan, penetapan, penanganan. Pemerintah juga
sebagai penggerak Negara yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan
masyarakat. Penerima bantuan tidak hanya dilihat dari satu sudut pandang saja
melainkan dilihat dari banyak sudut pandang seperti asset, jumlah keluarga,
keadaan keluarga, anak, kondisi rumah/tempat tinggal, penghasilan dan
pekerjaan. 2. Upaya pemenuhan hak fakir miskin berupa penyaluran bantuan
sosial, pengembangan kemampuan, dan membangun hubungan kerja sama
dengan isntansi lain, Penyaluran bantuan dilakukan melalui bantuan Uang serta
pemberian modal usaha warung, peralatan sound system, peralatan tenda, dan
sebagainya yang di dasarkan dari data basik data verifikasi dan falidasi. 3.
Faktor penghambat dalam pemenuhan hak konstitusional fakir miskin berupa
kurangnya anggaran dari pemerintah, dan pemahaman fakir miskin terhadap
program yang dilaksanakan, pendataan yang belum menyeluruh sehingga
mempersulit pendataan dan menambah beban kerja dinas sosial.

M. Al Syifa Sobarna - Personal Name
SKRIPSI HTN 391
344
Text
Indonesia
2022
serang
xiv+99 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...