<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="25621">
<titleInfo>
<title>Nusyuz Akibat
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Dalam Hukum Islam</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Siti Jatinah</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xii + 106 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Dalam nuyuz istri hanya sebagai pihak yang menerima akibat 
hukum tanpa ada keberpihakan kepada kepentingan istri. Suami yang 
melakukan kekerasan terhadap istri selama ini sulit dijerat dengan 
pasal-pasal hukum pidana dengan dalis bahwa suami memiliki hak 
menjadi pemimpin keluarga dan istri. apakah perbuatan nusyuz yang 
dilakukan istri akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat 
dibenarkan dalam hukum islam.
Rumusan masalah penelitiannya adalah 1. Bagaimana 
pandangan hukum islam dan hukum positif terhadap pelaku kekerasan 
dalam rumah tangga?, 2. Bagaimana hukum nusyuz istri akibat
kekerasan dalam rumah tangga dalam hukum islam?. 
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana 
pandangan hukum islam dan hukum positif terhadap pelaku KDRT. 
Serta untuk mengetahui bagaimana nusyuz istri akibat KDRT dalam 
hukum islam.
Penelitian yang penulis lakukan adalah metode penulisan 
dengan pendekatan yuridis normatif dengan metode kualitatif yang 
bersifat studi kepustakaan (Library Research), dan hasil data yang 
dianalisis adalah metode komparasi.
Adapun kesimpulannya adalah sebagai berikut; pertama: ketika 
istri melakukan perbuatan nusyuz terhadap suami maka suami harus 
melakukan tiga hal menurut Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 34 yaitu cara 
pertama menasehati istri dengan lemah lembut, tidak menyakiti 
hatinya, dan pada waktu yang tepat, cara kedua tinggalkan seorang istri 
dari tempat tidur, tidak berbicara dan membelakangi istri, cara ketiga 
yaitu memukul istri, dengan tidak membuat istri terluka, dan tujuan 
untuk mendidik istri agar tidak mengulanginya. Kekerasan dalam 
rumah tangga menurut UPKDRT yaitu kekerasan fisik mendapatkan 
ketentuan pidana dalam pasal 44. kekerasan psikis mendapatkan 
ketentuan pidana dalam pasal 45. kekerasan seksual mendapatkan 
ketentuan pidana dalam pasal 46, 47, 48. dan penelantaran rumah 
tangga mendapatkan ketentuan pidana dalam pasal 49. Kedua: seorang 
istri melakukan perbuatan nusyuz yaitu membangkang dan tidak 
mentaati seorang suami karena berawal seorang suami melakukan 
kekerasan dalam rumah tangga kepada istri, seperti kekerasn fisik, 
psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga, maka dalam Islam 
kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan, karena itu 
menentang ajaran Islam. Maka seorang istri boleh melawan atau 
membangkang terhadap suami dengan tujuan untuk melindungi dan 
menghindari kekerasan jika suami melakukan kekerasan dalam rumah 
tangga.</note>
<subject authority=""><topic>Nusyuz, KDRT, Hukum Islam</topic></subject>
<classification>2X4.32</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 397</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 397</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 397</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>25621</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-01-20 15:08:37</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-01-20 15:08:59</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>