Detail Cantuman Kembali

XML

Pemikiran Politik Islam Tentang Kepemimpinan Perempuan dan Penerapannya di Indonesia (Studi Pemikiran M. Quraish Shihab)


Perempuan dan laki-laki berbeda secara biologis. Namun secara
kemanusiaan mereka mempunyai hak yang sama termasuk dalam
bidang politik. Akan tetapi, budaya patriaki masih saja ada meskipun
perlahan mulai terkikis zaman yang semakin modern (modernisasi).
Menganggap perempuan sebagai makhluk yang lemah baik fisik
maupun intelektual. Pun di kalangan ulama baik klasik maupun
kontemporer, kepemimpinan perempuan masih saja menjadi topik yang
hangat diperbincangkan.
Kepemimpinan perempuan menarik untuk dikaji tentang: 1.
Bagaimana kepemimpinan perempuan menurut M. Quraish Shihab? 2.
Bagaimana ijtihad para ulama terkait kepemimpinan perempuan? 3.
Bagaimana penerapan kepemimpinan perempuan di Indonesia?
Tujuan penelitian: 1. Untuk mengetahui kepemimpinan
perempuan menurut M. Quraish Shihab; 2. Untuk mengetahui ijtihad
para ulama terkait kepemimpinan perempuan; dan 3. Untuk mengetahui
penerapan kepemimpinan perempuan di Indonesia.
Adapun metode penelitian yang digunakan ialah metode
penelitian kualitatif melalui penelitian kepustakaan (Library Research).
Sumber data penelitian menggunakan data primer dan sekunder. Data
primer yaitu buku, Al-Qur'an, hadits dan karya-karya orang yang
menjadi subyek penelitian. Data sekunder adalah data untuk
mendukung data primer baik itu jurnal, artikel, maupun dokumen
tertulis lainnya.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah: Berdasarkan
hasil penelitian yang telah dijelaskan pada bab-bab sebelumnya, (1)
Kepemimpinan perempuan di ranah umum (publik) menurut M.
Quraish Shihab yaitu diperbolehkan. Beliau menegaskan bahwa
kepemimpinan wilayah publik diserahkan mengikuti kelayakan dan
kemampuan seseorang. Karena dalam Islam pun tidak ada larangan
untuk seorang perempuan menjadi pemimpin publik. (2) Ijtihad para
ulama klasik yaitu melarang perempuan untuk menjadi pemimpin
publik, karena tugas seorang khalifah sangatlah berat untuk ditanggung
oleh seorang perempuan. Namun, ulama kontemporer membolehkan
kepemimpinan perempuan di ranah publik. Karena tidak terdapat ayat
al-Qur’an atau pun hadits yang dengan jelas melarang kepemimpinan
perempuan; dan (3) Kepemimpinan perempuan di Indonesia sudah
diterapkan, perempuan dapat menjadi pemimpin publik seperti
presiden. Hak-hak perempuan termasuk hak politiknya di Indonesia,
dijamin dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Namun,
secara kuantitas keterwakilan perempuan dalam dunia politik di
Indonesia masih di bawah batas proporsionalitas.

Fera Yuniar - Personal Name
SKRIPSI HTN 392
2x4.99
Text
Indonesia
2022
serang
xiii+103 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...