<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="25618">
<titleInfo>
<title>Tinjauan Hukum Islam Terhadap Prosesi Madduta dan Malam 
Paccing Dalam Perkawinan Suku Bugis Rantau (Studi Kasus Desa 
Bugis Kecamatan Kasemen Kota Serang)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Tenri Mariorita</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 82 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Dalam masyarakat Bugis, khitbah disebut Madduta atau biasa 
disebut Massuro dilakukan setelah memutuskan perjodohan yang 
diajukan oleh laki-laki yang meminta agar perempuan menjadi 
pasangannya dengan tata cara yang sudah ada., khususnya cara terbuka 
di masyarakat sesuai adat dan budaya setempat.
Perumusan masalahnya adalah sebagai berikut: 1) Bagaimana 
Pelaksanaan Prosesi Madduta dan Malam Paccing dalam Perkawinan 
Suku Bugis Rantau di Desa Bugis Kecamatan Kasemen? Dan 2) 
Bagaimana Prosesi Madduta dan Malam Paccing dalam Perkawinan 
Suku Bugis Menurut Hukum Islam?
Tujuan Penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Untuk 
mengetahui Pelaksanaan Prosesi Madduta dan Malam Paccing dalam 
Perkawinan Suku Bugis Rantau di Desa Bugis Kecamatan Kasemen, 
dan 2) Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan 
Prosesi Madduta dan Malam Paccing dalam Perkawinan Suku Bugis 
Rantau.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini penulis 
menggunakan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dan 
menggunakan analisis yang sumber datanya diambil dari data primer 
dan data sekunder. Teknik pengumpulan data penulis mengambil dari 
observasi, wawancara, dokumentasi dan studi pustaka.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah: 1) Pelaksanaan Madduta dan 
Malam Paccing di Desa Bugis Kecamatan Kasemen sama saja 
pelaksanaannya seperti di Sulawesi Selatan, namun yang membedakan 
hanya tata caranya yang sedikit diubah karena pernikahan di Desa 
Bugis ini tidak hanya dengan sesama suku Bugis saja, Akan tetapi, 
pernikahan dilakukan antara suku Bugis dengan suku lainnya dan tidak 
sepenuhnya menggunakan tradisi yang dilakukan masyarakat Bugis di 
daerah asalnya. 2) Prosesi Madduta dan Malam Paccing ini tidak 
bertentangan dengan Hukum Islam, karena terdapat unsur Istihsan dan 
Al-Urf’ ash-Shahihah yang memiliki simbol kesucian dan kebersihan 
diri dan hati masing-masing mempelai sebelum membangun rumah 
tangga yang berlandaskan kepada keluarga Sakinah Mawaddah dan 
Rahmah.</note>
<subject authority=""><topic>Perkawinan Suku Bugis Rantau</topic></subject>
<classification>2X4.3</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 400</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 400</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 400</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>25618</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-01-20 14:49:39</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-01-20 14:50:00</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>