<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="25617">
<titleInfo>
<title>Peran LBH Sikap dalam Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Tedi Gunawan</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiv+143 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Seiring dengan perkembangan dan prakteknya substansi dari negara hukum seringkali 
mendapati dimensi yang berbeda antara hukum materilnya yang tidak berbanding lurus dengan 
hukum formilnya. Secara teoritis salah satu falsafah dari negara hukum yaitu adanya konsep 
Equality before the law yang secara sederhana dapat diartikan tiap-tiap warga negara memiliki 
perlakuan dan kedudukan yang sama dihadapan hukum, namun dalam kenyataannya praktek 
Equality before the law belum sepenuhnya terlaksanakan terkhusus dalam dimensi penegakan 
hukum. Latar belakang sosial menjadi standarisasi sejauh mana proses penegakan hukum 
dilaksanakan, banyak masyarakat yang kehilangan hak politik maupun hak hukumnya karena 
dianggap miskin, untuk itu lembaga bantuan hukum hadir sebagai penyeimbang hak-hak 
masyarakat yang hilang karena keterbelakangan status sosial, seperti halnya di Kabupaten Lebak 
dimana masyarakatnya masih tergolong menengah kebawah sehingga keberadaan lembaga 
bantuan hukum sangat berpengaruh bagi mereka yang sedang berurusan dengan hukum dan 
pencari bantuan hukum.
Perumusan dari penelitian ini adalah (1) bagaimana peran LBH Sikap dalam 
mengimplementasikan berdasarkan peraturan daerah kabupaten lebak nomor 6 tahun 2015 
tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin?(2) Bagaimana faktor 
penghambat penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di kabupaten lebak 
berdasarkan perda kabupaten lebak nomor 6 tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan 
hukum bagi masyarakat miskin? (3) bagaimana proses dan mekanisme untuk mendapatkan 
bantuan hukum terhadap masyarakat miskin di Kabupaten Lebak berdasarkan peraturan daerah 
kabupaten lebak nomor 6 tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat 
miskin? Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk menjelaskan dan menganalisis 
bagaimanakah peran dan implementasi LBH Sikap bagi masyarakat miskin di Kabupaten Lebak
berdasarkan peraturan daerah kabupaten lebak nomor 6 tahun 2015 tentang penyelenggaraan 
bantuan hukum bagi masyarakat miskin. (2) Untuk menjelaskan dan mengetahui faktor 
penghambat penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di kabupaten lebak 
berdasarkan perda kabupaten lebak nomor 6 tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan 
hukum bagi masyarakat miskin. (3) Untuk menjelaskan dan menganalisis proses mendapatkan 
bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Lebak berdasarkan peraturan daerah 
kabupaten lebak nomor 6 tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat 
miskin. 
Dalam penelitian ini penulis mengguanakan metode penelitian kualitatif yaitu sebuah 
metode yang memfokuskan sudut pandang pernan lembaga bantuan hukum di Kabupaten Lebak 
secara deskriptif. Menggunakan jenis penelitian yang bersifat penelitian empiris yaitu 
menggunakan logika deduktif yang berarti kebenaran hasil penelitian hanya berlaku untuk lokasi 
tertentu saja. Dengan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi sebagai 
sumber penelitian hukum untuk memecahkan permasalahan yang diteliti.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah (1) peranan lembaga bantuan hukum Sikap 
Kabupaten Lebak sebagai wadah pemberi bantuan hukum juga melakukan penyuluhan hukum, 
melakukan pendidikan hukum, melakukan pelatihan bagi paralegal dan mahasiswa, dan 
melakuikan kerjasama yang berkaitan dengan disiplin ilmu hukum dengan instansi pendidikan. 
(2) faktor penghambat penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di kabupaten 
lebak meliputi dua faktor: faktor substansi hukum (legal subtance), jumlah kuota pertahun dan 
anggaran yang tidak sebanding dengan jumlah kasus dan yang kedua faktor struktural hukum 
yang dibagi menjadi tiga faktor yaitu: faktor internal, faktor eksternal, dan faktor budaya 
hukum. (3) Mekanisme memperoleh bantuan hukum baik berdasarkan undang-undang nomor 
16 tahun 2011 tentang bantuan hukum dan peraturan daerah Kabupaten Lebak nomor 6 tahun 
2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin tidak mengalami 
perubahan yang signifikan hanya terdapat perbedaan pada aspek memperoleh anggaran adapun 
mekanismenya; membuat permohonan tertulis sekurang-kurangnya memuat identitas pemohon 
dan kronologi pokok perkara yang mudah dimengerti, melampirkan surat keterangan tidak 
mampu, membawa salinan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pokok perkara. Apabila 
pemohon tidak dapat membuat permohonan dalam bentuk tulisan maka pemohon dapat 
menggantinya dengan cara menyampaikan secara lisan dan dimuat dalam bentuk tulisan pada 
berita acara oleh pemberri bantuan hukum</note>
<classification>349</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 395</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 395</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 395</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>25617</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-01-20 14:42:33</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-01-20 14:42:46</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>