Detail Cantuman Kembali

XML

Implikasi Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah terhadap Pengelolaan Dana Hibah Pondok Pesantren di Kabupaten Serang


Dalam penelitian ini, peneliti fokus pada pengelolaan dana hibah
khususnya pada Pondok Pesantren di wilayah kabupaten Serang, mekanisme
yang berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
peran Unit Kerja Biro kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten melakukan
Pengawasan, Monitoring serta evaluasi terhadap pengelolaan Dana Hibah
pada Pondok Pesantren.
Berdasarkan uraian pada latar belakang rumusan masalah pada
penelitian ini adalah : 1) Bagaimana Tanggung Jawab Pondok Pesantren Di
Kabupaten Seang Terhadap Peraturan Gubernur No 10 Tahun 2019 Tentang
Pengelolaan Dana Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Banten?, 2) Bagaimana
Implikasi Peraturan Gubernur No 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana
Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Provinsi Banten? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui :
1) Bagaimana pengelolaan dana hibah di pondok pesantren di kabupaten
serang dan pelaporan dana hibah oleh pondok pesantren, 2) Bagaimana
keterlibatan Peraturan Gubernur No 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan
Dana Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Provinsi Banten .
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif dengan
menggambarkan subjek dan objek penelitian berdasarkan fakta yang ada.
Teknik pengumpulan data dengan menggunakan wawancara dan dokumentasi.
Yang menjadi objek penelitian adalah Pondok pesantren yang ada di
kabupaten serang, di antaranya Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah di
kecamatan kragilan, Pondok Pesantren Pimpinan NU di kecamatan Ciruas dan
Pengurus Pondok Pesantren Manbaussalam di Kecamatan Carenang, serta
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan
bahwa : 1)Pengelolaan dana hibah di pondok pesantren sesuai prosedur yang
berlaku sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2) peran Biro
Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten dalam Pengelolaan dana hibah ialah
melakukan Pengawasan, Monitoring dan evaluasi.
Sahrul - Personal Name
SKRIPSI HTN 398
342
Text
Indonesia
2022
serang
xiii+98 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...