Detail Cantuman Kembali
Politik Hukum Omnibus Law dalam Tinjauan Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Menurut Perspektif Siyasah Dusturiyah
Omnibus Law merupakan suatu konsep pembentukan peraturan
perundang-undangan baru yang merevisi banyak undang-undang sekaligus,
menitikberatkan pada penyederhanaan jumlah regulasi yang terlalu banyak dan
tumpang tindih. Menggabungkan beberapa undang-undang yang berkaitan
menjadi satu undang-undang dengan substansi baru. Namun dalam perjalananya,
pembentukan konsep Omnibus Law pertama kali di berlakukan di Indonesia
menuai pro dan kontra. Berbagai penolakan dilakukan oleh berbagai kelompok
masyarakat. Masalah disharmonisasi, pemilihan materi yang tidak sesuai,
transparansi, partisipasi publik dan ego sktoral menjadi dasar perhatian publik
pada pembentukan undang-undang Omnibus Law tersebut.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka perumusan masalah yang
diangkat yaitu:1). Bagaimana Politik Hukum Omnibus Law Dalam Tinjauan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan?;
2). Bagaimana Politik Hukum Pembentukan Omnibus Law Menurut Perspektif
Siyasah Dusturiyah?.
Tujuan dari penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui, menelaah dan
meneliti mengenai Politik Hukum Omnibus Law Dalam Tinjauan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2022 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 2) Untuk
mengetahui dan menelaah Politik Hukum Pembentukan Omnibus Law Menurut
Perspektif Siyasah Dusturiyah.
Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu mengkaji dan menelusuri
bahan-bahan pustaka terhadap politik hukum Omnibus Law, yaitu: UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor
13 tahun 2022 Atas Perubahan kedua Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan, Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 Tentang Cipta Kerja, Putusan Mahkamah Konstirusi Nomor 91/PUUXVIII/2020, serta bahan-bahan lainnya terdiri dari buku-buku, skripsi, Jurnal, dan
sebagainya.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah bahwa politik hukum dalam
pembentukan undang-undang Omnibus Law dalam realitanya inkonstitusional dan
tidak sejalan dengan ketentuan dan asas pembentukan perundang-undangan yang
berlaku. Perlu dilakukan perbaikan untuk menjamin tranparansi, partisipasi, dan
akuntabilitas sebuah peraturan agar dapat dilaksankan secara efektif dan efisen.
Ayu Septia - Personal Name
SKRIPSI HTN 400
342
Text
Indonesia
2022
serang
xv+94 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







