<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="25609">
<titleInfo>
<title>Politik Hukum Omnibus Law dalam Tinjauan Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Menurut Perspektif Siyasah Dusturiyah</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Ayu Septia</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xv+94 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Omnibus Law merupakan suatu konsep pembentukan peraturan 
perundang-undangan baru yang merevisi banyak undang-undang sekaligus, 
menitikberatkan pada penyederhanaan jumlah regulasi yang terlalu banyak dan 
tumpang tindih. Menggabungkan beberapa undang-undang yang berkaitan 
menjadi satu undang-undang dengan substansi baru. Namun dalam perjalananya, 
pembentukan konsep Omnibus Law pertama kali di berlakukan di Indonesia 
menuai pro dan kontra. Berbagai penolakan dilakukan oleh berbagai kelompok 
masyarakat. Masalah disharmonisasi, pemilihan materi yang tidak sesuai, 
transparansi, partisipasi publik dan ego sktoral menjadi dasar perhatian publik 
pada pembentukan undang-undang Omnibus Law tersebut.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka perumusan masalah yang 
diangkat yaitu:1). Bagaimana Politik Hukum Omnibus Law Dalam Tinjauan 
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan?; 
2). Bagaimana Politik Hukum Pembentukan Omnibus Law Menurut Perspektif 
Siyasah Dusturiyah?.
Tujuan dari penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui, menelaah dan 
meneliti mengenai Politik Hukum Omnibus Law Dalam Tinjauan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2022 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 
12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 2) Untuk 
mengetahui dan menelaah Politik Hukum Pembentukan Omnibus Law Menurut 
Perspektif Siyasah Dusturiyah.
Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu mengkaji dan menelusuri 
bahan-bahan pustaka terhadap politik hukum Omnibus Law, yaitu: UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 
13 tahun 2022 Atas Perubahan kedua Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang 
pembentukan peraturan perundang-undangan, Undang-undang Nomor 11 Tahun 
2020 Tentang Cipta Kerja, Putusan Mahkamah Konstirusi Nomor 91/PUUXVIII/2020, serta bahan-bahan lainnya terdiri dari buku-buku, skripsi, Jurnal, dan 
sebagainya.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah bahwa politik hukum dalam 
pembentukan undang-undang Omnibus Law dalam realitanya inkonstitusional dan 
tidak sejalan dengan ketentuan dan asas pembentukan perundang-undangan yang 
berlaku. Perlu dilakukan perbaikan untuk menjamin tranparansi, partisipasi, dan 
akuntabilitas sebuah peraturan agar dapat dilaksankan secara efektif dan efisen.</note>
<classification>342</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 400</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 400</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 400</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>25609</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2023-01-20 11:01:04</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2023-01-20 11:02:18</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>