<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="25409">
<titleInfo>
<title>Pemikiran Abu 
Zahrah tentang Taqnin</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Siti Maftuha</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2021</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xii + 103 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Dalam sistem pemerintah Islam, warga negara suatu bangsa 
mempunyai kewajiban untuk mematuhi aturan-aturan yang telah 
ditetapkan pemerintah, yang dimana aturan itu sejalan dengan al-qur’an 
dan sunnah, dengan ini mengakibatkan legislasi menurut Abu Zahrah.
Perumusan masalah dalam Penelitian ini adalah : 1.) Bagaimana 
konsep taqnin menurut pemikiran Abu Zahrah? 2.) Bagaimana konsep 
otoritas dalam taqnin (pembentukan undang-undang) menurut 
pemikiran Abu Zahrah?. 
Tujuan Penelitian: 1). Untuk mengetahui konsep Taqnin 
menurut Abu Zahrah. 2). Untuk mengetahui konsep otoritas pembuatan 
Taqnin menurut Abu Zahrah. Metodelogi Penelitian dalam 
penulisan skripsi ini adalah metode kualitatif dengan cara melakukan 
study kepustakan (Library reseach). Teknik pengumpulan data 
mengunkana sumber primer yaitu Data yang diperoleh dari buku Al 
islamu taqnin Al Ahkam, kemudian diuraikan sehingga dapat disajikan 
dalam penulisan yang sistematis agar mencapai target yang diinginkan 
sehingga permasalahan mendapat jawaban yang sesuai.
Kesimpulan dari Penenlitian ini : 1). Dalam konsep taqnin
menurut Abu Zahrah yaitu pertama melihat kebutuhan/ kondisi hukum 
yang ada di masyarakat demi menjaga syariat Islam dan menjaga dari 
legislasi barat yang tidak sama dengan agama dan akhlak Islam 
setelahnya mengacu pada Alquran dan As sunah dan dirumuskan/ di 
ijmakan oleh para pemerintah dari ilmuwan dan pakar hukum, karena 
mengikuti jejak ulama terdahulu dalam melaksanakannya demi 
menjaga agama dan merealisasikan kemaslahatan ummat. 2) Adapun 
konsep otoritas penyusunan dan pembuatan taqnin (undang-undang) 
dalam sebagian negara otoriter tertentu disebut otoritas hukum dan 
terkadang disebut juga dengan perleman (perumpamaan masyarakat), 
disisi lain dari otoritas ini ditemukan dinegara tersebut otoritas 
pemberlakuan, yang mana dengan penerapan, hukum-hukum itu berdiri 
tegak, kekuasaan yang ketiga adalah kekuasaan (otoritas) kehakiman, 
itu berdiri fungsinya untuk menegakan hukum dengan penerapan 
berdasarkan kasusnya, terkadang berfungsi memberikan sanksi pada 
pelaku kriminal dan atau memberi kuasa kepada orang-orang untuk 
kepentingan ini.Undang-undang memiliki fungsi yang sangat penting, 
baik dari sisi penguatan hukum syariat maupun dari pengawasan negara 
dalam keadilan san merealisasikan perdamaian secara universal, 
ataupun bagi para pembahas dan pelajar untuk mendiskusikan dan 
mengkaji.</note>
<subject authority=""><topic>Taqnin</topic></subject>
<classification>2X4</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 268</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 268</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 268</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>25409</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-12-28 14:43:08</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-12-28 14:43:24</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>