Detail Cantuman Kembali

XML

Pengaruh Pajak Hotel dan Pajak Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Menurut Perspektif Ekonomi Islam (Studi pada Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Serang Tahun 2016 – 2021)


Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari penerimaan pajak, kekayaan daerah yang dipisahkan, retribusi, dan pendapatan lain-lain yang sah. Pajak daerah merupakan sumber penerimaan yang memiliki kontribusi besar terhadap PAD Kota Serang. Penerimaan PAD di Kota Serang mengalami peningkatan dari tahun 2016 – 2021 dilihat dari tingkat presentase penerimaan, pada tahun 2011 presentase penerimaan PAD sebesar 111% dan tahun 2021 sebesar 128% . Rumusan masalah ini yaitu : 1) Apakah Pajak Hotel berpengaruh terhadap PAD di Kota Serang Tahun 2016-2021. 2) Apakah Pajak Restoran berpengaruh terhadap PAD di Kota Serang. 3) Apakah Pajak Hotel dan Pajak Restoran berpengaruh terhadap PAD di Kota Serang. 4) Bagaimana Pajak Hotel dan Pajak Restoran sebagai salah satu sumber PAD di Kota Serang ditinjau dalam perspektif Ekonomi Islam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh Pajak Hotel terhadap PAD Kota Serang, untuk mengetahui pengaruh Pajak Restoran terhadap PAD Kota Serang, untuk mengetahui pengaruh Pajak Hotel dan Pajak Restoran terhadap PAD Kota Serang dan untuk mengetahui pengaruh Pajak Hotel dan Pajak Restoran terhadap PAD menurut perspektif Ekonomi Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kuantitatif dan kualitatif. Untuk penelitian kuantitatif dari data sekunder laporan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Serang tahun 2016-2021 dan analisis data menggunakan regresi linear berganda. Sedangkan penelitian kualitatif menggunakan teknis dari studi pustaka dan wawancara dengan pegawai BAPENDA dan Wajib Pajak (WP). Berdasarkan hasil penelitian secara parsial (Uji T) diketahui bahwa Pajak Hotel tidak berpengaruh terhadap PAD di Kota Serang pada tahun 2016 – 2021. Hal ini dapat ditunjukkan dengan nilai signifikansi sebesar 0,856 > 0,05 dan nilai Thitung < Ttabel sebesar (0,184 < 2.0796). Pajak Restoran berpengaruh terhadap PAD di Kota Serang tahun 2016 – 2021. Hal ini dapat ditunjukkan dengan nilai signifikansi sebesar 0,000 < 0,05 dan nilai Thitung > Ttabel sebesar (7,393 > 2,07961). Kemudian secara simultan (Uji F) Pajak Hotel dan Pajak Restoran berpengaruh secara signifikansi terhadap PAD di Kota Serang tahun 2016 – 2021. Hal ini dapat ditunjukkan dengan nilai signifikansi sebesar 0,000 < 0,05 dan nilai Thitung > Ttabel sebesar (73,612 > 3,44). Ditinjau dalam perspektif Ekonomi Islam pemungutan Pajak Hotel dan Pajak Restoran diperbolehkan karena banyak memberikan manfaat pada pembangunan ekonomi di Kota Serang dengan pemungutan yang dilaksanakan secara selaras dan adil. Prinsip keadilan ini dijelaskan dalam Q.S An-Nahl (16) : 90.
Kumaeroh - Personal Name
SKRIPSI EIS 826
336.2
Text
Indonesia
2022
serang
xix + 139 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...