<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="25359">
<titleInfo>
<title>DISPENSASI NIKAH USIA DINI :</title>
<subTitle>PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH 
(Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Agama 
Serang Nomor Perkara 
:1635/Pdt.P/2019/PA.Srg)</subTitle>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Eka Gifriana</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>UIN SMH  BANTEN</publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xxii + 203 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Pernikahan merupakan kebutuhan hidup bagi seluruh umat manusia sejak zaman 
dahulu hingga sekarang, dan juga sebagai salah satu perbuatan hukum Islam, oleh karena 
itu pernikahan juga mempunyai akibat hukum. Dalam membangun sebuah rumah tangga, 
dari segi usia sangat berpengaruh terhadap psikologi suami dan istri. Bagi pria dan wanita
yang hendak menikah, harus siap segalahya, yaitu dari segi usia yang sudah matang. Oleh 
karenanya dalam hal ini UU Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan dari UU Nomor 1 
Tahun 1974 menjelaskan bahwa usia menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 
tahun. Penelitian ini membahas Putusan Perkara Nomor 1635/Pdt.P/2019/PA.Srg terkait 
dispensasi nikah yang ditinjau dengan pendekatan maslahah mursalah. 
Dalam rumusan diatas, penulis tertarik untuk merumuskan masalah yaitu sebagai 
berikut: 1. Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan dispensasi nikah usia dini 
di Pengadilan Agama Serang Putusan Nomor : 1635/Pdt.P/2019/PA.Srg dalam perspektif 
Maslahah Mursalah? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap dispensasi nikah usia 
dini di Pengadilan Agama Serang dalam perspektif Maslahah Mursalah? 3. Faktor-faktor 
apa saja yang melatarbelakangi pengajuan dispensasi nikah tersebut ditinjau dari Maslahah 
Mursalah?
Pendekatan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif
yang bertumpu pada data sekunder. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan 
sosiologis terutama untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi 
pengajuan dispensasi nikah usia dini. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum 
normatif dan penelitian kualitatif.
Kesimpulannya adalah dalam putusannya, Majelis Hakim telah mempertimbangkan
beberapa faktor hingga dispensasi diberikan kepada Pemohon. Pertimbangan tersebut antara
lain: duduk perkara, kedua calon mempelai sudah menjalin hubungan selama 3 tahun,
penolakan dari KUA, dan tidak ada hubungan.nasab, persusuan dan semenda antara kedua
calon mempelai. Berdasarkan semua pertimbangan tersebu, terlebih kedua calon mempelai
telah menjalin hubungan selama 3 tahun, maka dikabulkanlah dispensasi itu. Hubungan yang
selama itu tentu akan mengakibatkan mudarat jika dispensasi itu ditolak. Mudaratnya jauh
lebih besar, terlebih tidak ada jaminan bahwa keduanya dapat menjaga diri. Para ulama 
berupaya mengonversi tanda alamiah balig ke dalam usia atau umur. Hanya saja, mereka 
berbeda pendapat dalam menentukannya. Ada dua masalah dalam perbedaan mereka, yaitu: 
pembatasan perkara halal dan pernikahan Aisyah r.a. yang di bawah umur. Di sinilah maslahah 
mursalah menemukan urgensinya. Pembatasan perkara halal bukan berarti larangan, tetapi 
lebih ditujukan karena ada kemaslahatan, mudarat yang ditolak atau tindakan preventif. Maka 
pembatasan perkara halal, dalam hal ini batas usia minimal 19 tahun, telah memenuhi kriteria 
mashlahah mursalah. Terdapat sembilan faktor yang mendorong terjadinya pernikahan dini, 
yaitu: faktor sosial, kesehatan, pola asuh keluarga, ekonomi, teknologi informasi, budaya, 
pendidikan, agama, dan hukum.</note>
<subject authority=""><topic>pernikahan dini, dispensasi, mashlahah mursalah</topic></subject>
<classification>2x4.3</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>TESIS HKI 64</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">TESIS HKI 64</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>TESIS HKI 64</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>25359</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-12-26 13:42:21</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-12-26 13:42:50</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>