Detail Cantuman Kembali
Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Dalam Meminimalisir Pernikahan Siri (Study Kasus KUA Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon
Pernikahan merupakan sebuah ritual yang sangat sakral tempat bertemunya dua
insan yang saling mencintai, tanpa ada lagi batasan yang menghalangi. Banyak-nya
orang-orang atau pihak-pihak yang saat ini berusaha untuk memanfaatkan ritual tersebut
hanya untuk memperoleh keuntungan, baik berupa materi maupun sekedar untuk
mendapatkan kepuasan seperti dalam kasus pernikahan siri di Kecamatan Ciwandan
akhir-akhir ini sering terdengar dan bahkan tidak jarang menemukan kasus pernikahan
siri yang dilakukan di luar Pencatatan Pegawai Pencatat Nikah. Pernikahan yang tidak
dicatatkan akan dianggap tidak memenuhi peraturan Undang-Undang yang berlaku, yang
diataur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 2 yang mengatakan bahwa
Tiap-tiap perkawinan harus dicatat.
Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis merumuskan masalah sebagai
berikut: 1). Apa yang menjadi penyebab terjadinya pernikahan siri di masyarakat
Kecamatan Ciwandan? 2). Bagaimana peran kantor Urusan Agama (KUA) dalam
meminimalisir pernikahan siri?
Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui apa faktor penyebab terjadinya
pernikahan siri di masyarakat Kecamatan Ciwandan dalam melakukan pernikahan siri.
Dan untuk mengetahui peran kantor urusan agama (KUA) dalam meminimalisir
pernikahan siri di KUA Kecamatan Ciwandan
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Dimana penelitian ini
adalah penelitian kompratif dengan tipe penelitian bersifat deskriptif, data yang
digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui studi pustaka. Data yang
dikumpulkan melalui studi pustaka. Data yang dikumpulkan tersebut diolah dengan cara
pemeriksaan data, dan selanjutnya dianalisis secara kulitatif.
Kesimpulan dari penelitian di atas datap disimpulkan bahwa penyebab
pernikahan siri di masyarakat Kecamatan Ciwandan terkendala dalam ekonomi,
minimnya pengetahuan, salah pergaulan yang membuat para remaja terjerumus pada
perbuatan zina, rumitnya persyaratan yang harus dilengkapi, nikah di bawah umur, tidak
adanya restu orangtua. Kemudian untuk peran kantor urusan agama (KUA) dalam
meminimalisir pernikahan siri di Kecamatan Ciwandan, yaitu melakukan penyuluhanpenyuluhan pranikah terhadap calon pasangan suami istri dan setiap hari selasa kamis
bekerjasama dengan pihak puskesmas untuk memberikan penyuluhan-penyuluhan kepada
masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan dengan memberikan kesehatan
kepada masyarakat, bekerjasama dengan Rt/Rw disetiap desa, melakukan sosialisasi
betapa pentingnya pencatatan pernikahan kepada masyarakat, kemudian melakukan
seminar-seminar tentang pernikahan di kecamatan.
Qoriatul Goliyah - Personal Name
SKRIPSI HKI 387
2x4.3
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xii + 123 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...