<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="25352">
<titleInfo>
<title>Peran Kantor Urusan 
Agama (KUA) Dalam Meminimalisir Pernikahan Siri (Study Kasus KUA 
Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Qoriatul Goliyah</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>UIN SMH  BANTEN</publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xii + 123 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Pernikahan merupakan sebuah ritual yang sangat sakral tempat bertemunya dua 
insan yang saling mencintai, tanpa ada lagi batasan yang menghalangi. Banyak-nya 
orang-orang atau pihak-pihak yang saat ini berusaha untuk memanfaatkan ritual tersebut 
hanya untuk memperoleh keuntungan, baik berupa materi maupun sekedar untuk 
mendapatkan kepuasan seperti dalam kasus pernikahan siri di Kecamatan Ciwandan 
akhir-akhir ini sering terdengar dan bahkan tidak jarang menemukan kasus pernikahan 
siri yang dilakukan di luar Pencatatan Pegawai Pencatat Nikah. Pernikahan yang tidak 
dicatatkan akan dianggap tidak memenuhi peraturan Undang-Undang yang berlaku, yang 
diataur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 2 yang mengatakan bahwa 
Tiap-tiap perkawinan harus dicatat.
Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis merumuskan masalah sebagai 
berikut: 1). Apa yang menjadi penyebab terjadinya pernikahan siri di masyarakat 
Kecamatan Ciwandan? 2). Bagaimana peran kantor Urusan Agama (KUA) dalam 
meminimalisir pernikahan siri?
Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui apa faktor penyebab terjadinya 
pernikahan siri di masyarakat Kecamatan Ciwandan dalam melakukan pernikahan siri. 
Dan untuk mengetahui peran kantor urusan agama (KUA) dalam meminimalisir 
pernikahan siri di KUA Kecamatan Ciwandan
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Dimana penelitian ini 
adalah penelitian kompratif dengan tipe penelitian bersifat deskriptif, data yang 
digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui studi pustaka. Data yang 
dikumpulkan melalui studi pustaka. Data yang dikumpulkan tersebut diolah dengan cara 
pemeriksaan data, dan selanjutnya dianalisis secara kulitatif.
Kesimpulan dari penelitian di atas datap disimpulkan bahwa penyebab 
pernikahan siri di masyarakat Kecamatan Ciwandan terkendala dalam ekonomi, 
minimnya pengetahuan, salah pergaulan yang membuat para remaja terjerumus pada 
perbuatan zina, rumitnya persyaratan yang harus dilengkapi, nikah di bawah umur, tidak 
adanya restu orangtua. Kemudian untuk peran kantor urusan agama (KUA) dalam 
meminimalisir pernikahan siri di Kecamatan Ciwandan, yaitu melakukan penyuluhanpenyuluhan pranikah terhadap calon pasangan suami istri dan setiap hari selasa kamis 
bekerjasama dengan pihak puskesmas untuk memberikan penyuluhan-penyuluhan kepada 
masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan dengan memberikan kesehatan 
kepada masyarakat, bekerjasama dengan Rt/Rw disetiap desa, melakukan sosialisasi 
betapa pentingnya pencatatan pernikahan kepada masyarakat, kemudian melakukan 
seminar-seminar tentang pernikahan di kecamatan.</note>
<subject authority=""><topic>Peran KUA, Nikah Sirri</topic></subject>
<classification>2x4.3</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 387</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 387</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 387</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>25352</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-12-23 15:30:16</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-12-23 15:31:14</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>