<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="25350">
<titleInfo>
<title>Pemenuhan dan 
Perlindungan Hak-Hak Perempuan Akibat Perceraian Pasca Berlakunya SEMA 
No. 2 Tahun 2019 ( Studi kasus di Pengadilan Agama Tigaraksa).</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Siti Aisyah</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>UIN SMH  BANTEN</publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 90 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Tidak semua orang mampu membentuk keluarga yang diharapkan sesuai dengan 
tujuan perkawinan yang terdapat pada UU RI No. 1 Tahun 1974, sebab akan ada yang 
namanya perceraian, baik cerai talak, cerai mati ataupun cerai atas putusan hakim. 
Supaya hak-hak istri terpenuhi pasca perceraian, maka Mahkamah Agung mengambil 
kebijakan untuk menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019.
Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini 
adalah 1). Bagaimana pertimbangan hakim dalam melindungi hak-hak perempuan 
akibat perceraian pasca berlakunya SEMA No 2 Tahun 2019 di Pengadilan Agama 
Tigaraksa? 2). Bagaimana peran Pengadilan Agama Tigaraksa dalam melindungi hakhak perempuan ketika mantan suami lalai memberikan nafkah pasca perceraian?
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini, yaitu: 1). Untuk mengetahui 
pertimbangan hakim dalam melindungi hak-hak perempuan akibat perceraian pasca 
berlakunya SEMA No 2 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Tigaraksa. 2). Untuk 
mengetahui peran Pengadilan Agama Tigaraksa dalam melindungi hak-hak 
perempuan ketika mantan suami lalai memberikan nafkah pasca perceraian.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research) dengan lokasi 
penelitian di Pengadilan Agama Tigaraksa, penelitian ini menggunakan data kualitatif 
adalah penelitian yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis. 
Adapun langkah-langkah pengumpulan data yaitu dengan menggunakan observasi, 
dokumentasi dan wawancara kepada hakim.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: (1) Pertimbangan hakim dalam 
melindungi hak-hak perempuan akibat perceraian pasca berlakunya SEMA No 2 
Tahun 2019 di Pengadilan Agama Tigaraksa dalam menentukan putusan pembebanan 
nafkah yaitu istri tidak termasuk kategori nusyuz dan bukti penghasilan suami. Hakim 
memiliki hak ex officio yaitu pertama, penetapan normal biaya. Kedua, istri menuntut 
hak pasca cerai yang harus dibayar suami. Ketiga, istri tidak berbuat nusyuz. Keempat, 
dalam penetapan hak hadhanah dan nafkah sampai ia dewasa. (2) Peran Pengadilan 
Agama Tigaraksa dalam melindungi hak-hak perempuan ketika mantan suami lalai 
memberikan nafkah pasca perceraian yaitu Pertama, terhadap perkara cerai talak, 
pemenuhan hak-hak perempuan, baik yang dituntut melalui gugatan rekonpensi 
maupun yang diputus berdasarkan ex-officio majelis hakim, dilaksanakan sebelum 
suami mengucapkan ikrar talak di depan majelis hakim, jika dalam pelaksanaan sidang 
ikrar talak suami belum dapat memenuhi hak-haknya maka suami tidak dapat 
mengikrarkan talaknya. Kedua, terhadap perkara cerai gugat, pelaksanaan eksekusi 
pemenuhan hak-hak perempuan adalah dengan menahan akta cerai mantan suami. 
Sehingga mantan suami tidak dapat melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya, 
seperti tidak dapat menikah lagi dan tidak dapat melakukan perubahan status dalam 
masalah kependudukan. Ketiga Dengan melakukan eksekusi paksa. Jika suami tidak 
mau memberikan pemenuhan hak-hak isteri meskipun akta cerai telah ditahan oleh 
petugas, maka isteri dapat mengajukan permohonan eksekusi.</note>
<subject authority=""><topic>HAK HAK PEREMPUAN, PERCERAIAN</topic></subject>
<classification>2x4.3</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 386</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 386</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 386</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>25350</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-12-23 15:18:55</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-12-23 15:19:28</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>