<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="25347">
<titleInfo>
<title>Kesadaran Hukum 
Masyarakat Desa Ciburial Kabupaten Pandeglang Mengenai Batas Usia Minimal 
Perkawinan dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019.</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Eko Hidayat</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>UIN SMH  BANTEN</publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xi + 73 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Latar belakang penelitian ini adalah bahwasanya batas usia minimal 
perkawinan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019. Aturan 
dilakukan oleh Negara bukan tanpa adanya alasan yang kuat, tetapi juga perlindungan 
atas hak anak, kesehatan yang berkenaan dengan organ reproduksi anak, dan psikologis 
dalam hal ini kedewasaan anak untuk menentukan yang benar dan bertanggungjawab 
juga bertujuan untuk memperkecil resiko banyaknya kerugian yang dialami oleh 
seorang wanita (isteri). Namun pada kenyataannya di lapangan masih sering terjadi 
kasus perkawinan di bawah usia terutama di Desa Ciburial Kecamatan Cimanggu.
Oleh karena itu, menarik untuk dikaji tentang: 1. Bagaimana Tindakan Tim 
PAI KUA Kecamatan Cimanggu dalam Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum 
Masyarakat di Desa Ciburial? 2. Bagaimana kesadaran hukum masyarakat Ciburial 
terhadap undang-undang nomor 16 tahun 2019? 3. Apa faktor yang mempengaruhi 
kesadaran hukum masyarakat Ciburial mengenai Undang-undang Nomor 16 tahun 
2019?.
Dengan tujuan: 1. Untuk mengetahui Tindakan Tim PAI KUA Kecamatan 
Cimanggu dalam Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat di Desa Ciburial
2. Untuk mengetahui kesadaran hukum masyarakat Ciburial terhadap Undang-undang 
Nomor 16 tahun 2019 3. Untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi Kesadaran 
Masyarakat Ciburial Mengenai Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019.
Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang 
bersifat lapangan (field research). Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan 
wawancara pada masyarakat desa Ciburial mengenai aturan batas usia minimal 
perkawinan. Data-data tersebut kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis 
deskriptif yakni menganalisis kesadaran masyarakat desa Ciburial mengenai batas usia 
minimal perkawinan.
Hasil penelitian menunjukan, 1. Tim PAI KUA Kecamatan Cimanggu telah 
berupaya meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Ciburial Batas usia 
minimal perkawinan yang telah diatur dalam undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 
melalui kegiatan sosialisasi, namun sosialisasi ini hanya disisipkan dalam pengajian dan 
tidak bersifat khusus sehingga kurang maksimal, 2. Kesadaran hukum masyarakat 
mengenai batas usia minimal perkawinan masih rendah karena masyarakat belum 
memahami secara betul peraturan batas usia minimal perkawinan, 3. Faktor yang 
mempengaruhi kesadaran hukum masyarakat di antaranya kurangnya pemahaman 
mengenai dampak menikah di bawah umur, faktor ekonomi, faktor budaya dan juga 
kurangnya sosialisasi pada masyarakat</note>
<subject authority=""><topic>UNDANG-UNDANG, PERKAWINAN</topic></subject>
<classification>2x4.3</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 381</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 381</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 381</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>25347</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-12-23 14:52:41</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-12-23 14:53:04</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>