<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="25346">
<titleInfo>
<title>TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN 
HUKUM POSITIF MENGENAI HAK WARIS PADA BAYI TABUNG</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Hariri</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>UIN SMH  BANTEN</publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xii + 93 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Waris merupakan perpindahan harta peninggalan (tirkah) kepada pewaris. Berdasarkan 
hukum Islam dan hukum positif anak berhak sebagai pewaris setelah orang tuanya meninggal. 
Sedangkan apabila anak yang diperoleh dari bayi tabung yang proses kehamilan diluar cara 
alami, yang dibantu oleh teknologi genetika yaitu menyatukan sel sperma dan sel ovum di
sebuah cawan samapai terjadi pembuahan dan kemudian dimasukan kedalam rahim wanita.
Maka timbul persoalan dalam hal nasab dan hal waris.
Perumusan masalahnya adalah: (1), Bagaimana hubungan nasab yang dilahirkan dari 
program bayi tabung menurut hukum Islam dan hukum positif. (2), Bagaimana hak waris anak 
yang dilahirkan melalui bayi tabung menurut hukum Islam dan hukum positif. (3), Bagaimana 
persamaan dan perbedaan hak waris pada bayi tabung menurut hukum Islam dan hukum positif.
Adapun tujuan penelitian ini: (1), Untuk mengetahui hubungan nasab yang dilahirkan 
dari program bayi tabung menurut hukum Islam dan hukum positif. (2), Untuk mengetahui 
mengenai hak waris anak yang dilahirkan melalui bayi tabung menurut hukum Islam dan 
hukum positif. (3), Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan hak waris pada bayi tabung 
menurut hukum Islam dan hukum positif.
Metode penelitian ini menggunakan penelitian Pustaka (library research) dan deskriptif
komparasi yaitu membandingkan antara hukum Islam dan hukum positif. Dan menggunakan 
pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang berdasarkan bahan hukum utama dengan 
cara menelaah teori-teori, konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan.
Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: (1), dalam hukum Islam anak yang dilahirkan 
dari bayi tabung di nasabkan kepada kedua orang tuanya, asalkan tidak menggunakan sperma 
donor dan ibu pengganti. Sedangkan menurut hukum positif anak bayi tabung dari pasangan 
sah dinasabkan kepada kedua orang tuanya. Jika sperma donor maka sebagai anak pengakuan,
dan jika menggunakan ibu pengganti sebagai anak angkat. (2), menurut hukum Islam anak bayi 
tabung memiliki hak waris dari ayah dan ibu jika prosesnya menggunakan sperma dan ovum 
dari pasangan suami istri sah. Sedangkan menurut hukum positif apabila menggunakan sperma 
donor maka dianggap sebagai anak pengakuan dan hak warisnya kepada yang mengakuinya
(pasal 285), sedangkan jika dari (surrogate mother) memiliki hak waris kepada pemilik sperma 
dan ovum. (3), perbedaannya antara hukum Islam dan hukum positif, dalam hukum Islam
menggunakan sperma donor ataupun ibu pengganti maka hak waris anaknya kepada ibu yang 
mengandung dan melahirkan. Sedang hukum positif jika menggunakan sperma donor mendapat 
hak waris dari ayah yuridisnya yaitu suami dari ibunya, jika surrogate mother anak tersebut 
memiliki hak waris dari pemilik sperma dan ovum. Dan persamaan antara hukum Islam dan 
hukum positif yaitu: jika menggunakan sperma dan ovum berasal dari suami istri yang sah,
kemudian embrionya dirtansplantasikan ke dalam rahim pemilik ovum, maka persamaannya 
adalah anak tersebut mendapatkan hak waris dari kedua orang tuanya baik ayahnya ataupun 
ibunya.</note>
<subject authority=""><topic>Hukum Islam, Waris</topic></subject>
<classification>2x4.4</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 382</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 382</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 382</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>25346</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-12-23 14:39:42</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-12-23 14:40:04</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>