<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="25344">
<titleInfo>
<title>Upaya 
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Jalanan Dalam Perspektif Hukum 
Positif dan Hukum Islam (Study Kasus Kabupaten Tangerang</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Indah Nindya Safitri</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>UIN SMH  BANTEN</publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xii + 119 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara 
optial sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat 
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan terhadap anak 
jalanan memerlukan perhatian khusus dari masyarakat dan pemerintah, 
karena anak jalanan pada dasarnya kurang mendapat kasih sayang dari 
keluarga, kurangnya perlindungan, tidak adanya tempat tinggal tetap dan 
sering mendapat tindak ekspolitasi bahkan target penculikan. Mereka perlu 
dilindungi dan diberikan hak-haknya sesuai dengan Undang-undang No. 35 
tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Perumusan masalahnya adalah: Apa Saja Faktor-Faktor yang 
Menyebabkan Anak-anak Hidup Dijalanan? Bagaimana Upaya Perlindungan 
Hak-hak Anak Jalanan Melalui Hukum Positif Dan Hukum Islam? 
Bagaimana Upaya Pemerintah Daerah Dalam Memberikan Perlindungan 
Hukum Bagi Anak Jalanan?.
Tujuan penelitian ini adalah Untuk Mengidentifikasi Faktor-Faktor 
yang Menjadi Penyebab Anak-anak Hidup Dijalanan, Untuk Mengetahui 
Upaya Perlindungan Hak-Hak Anak Jalanan Melalui Hukum Positif Dan 
Hukum Islam, Dan Untuk Mengetahui Upaya yang Dilakukan Pemerintah 
Daerah Kabupaten Tangerang Dalam Memberikan Perlindungan Hukum 
Bagi Anak Jalanan.
Penelitian ini merupakan sosiologis yuridis dengan jenis penelitian 
lapangan dan pendekatan empiris, data yang digunakan berdasarkan data 
primer dan data sekunder.
Kesimpulannya terdapat faktor utama yang menjadikan anak-anak 
turun kejalan yaitu faktor internal keluarga dan ekonomi (mikro), lingkungan 
sosial dan pertemanan disekitar anak-anak jalanan (mezo), dan tidak 
meratanya penanganan kebijakan sosial untuk masyarakat miskin (makro). 
Hukum positif dan Hukum Islam sama sama memberikan regulasi 
perlindungan hukum kepada anak, namun tidak tertera secara spesifik 
perlindungan hukum bagi anak-anak jalanan. Upaya yang dilakukan 
Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam memberikan perlindungan hukum 
terhadap anak di tuangkan dalam PERDA No.7 Tahun 2018 tentang 
Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan, 
penanganan dan upaya yang dilakukan pemerintah daerah bersifat Diskresi</note>
<subject authority=""><topic>perlindungan hukum, anak jalanan, hukum positif da</topic></subject>
<classification>340</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 379</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 379</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 379</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>25344</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-12-23 14:17:01</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-12-23 14:17:26</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>