<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="25342">
<titleInfo>
<title>Status 
Hukum Sebelum Dibagikannya Harta Waris oleh Istri Kedua ditinjau 
dari Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus Kampung Buaran 
Kandang Besar Kecamatan Tangerang Kota Tangerang)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Ratu Jiya Munjiyah</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>UIN SMH  BANTEN</publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xii + 97 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Warisan merupakan harta peninggalan yang ditinggalkan pewaris 
kepada ahli waris. Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang 
pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan 
siapa siapa saja yang menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing 
masing. Pewaris, ahli waris, dan harta warisan merupakan komponen dasar 
waris. Ada 4 hak yang harus terpenuhi dalam hukum waris, hak kepentingan 
pewaris, hutang pewaris, wasiat pewaris, dan hak untuk para ahli waris.harta 
warisan yang masih dalam bentuk menyatu dengan hak ahli waris lain dan 
belum dibagikan maka tidak dapat dilakukan perbuatan hukum secara 
perorangan kecuali dengan izin semua pihak.
Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam 
penelitian ini adalah : 1. Bagaimana kedudukan anak tiri terhadap hak hak 
harta waris ? 2. Bagaimana status hukum sebelum dibagikannya harta waris 
oleh istri kedua ditinjau hukum Islam dan hukum positif ?
Tujuan Penelitian ini : 1. Untuk mengetahui kedudukan anak tiri 
terhadap hak hak harta waris. 2. Untuk mengetahui status hukum dalam 
hukum Islam dan hukum positif sebelum dibagikannya harta waris yang 
dilakukan oleh istri kedua.
Metode Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan 
menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Sumber data yang 
digunakan yaitu primer dan sekunder. Sumber data primer yaitu dengan 
memperoleh data dari hasil wawancara, dan data sekunder yaitu 
memperoleh data dari buku-buku. 
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka dapat 
disimpulkan bahwa : 1. Kedudukan anak tiri dalam hak-hak harta waris ia 
masih memiliki hak didalamnya, anak tiri tidak secara langsung masuk ke 
dalam kelompok ahli waris, akan tetapi ia juga punya hak didalamnya,
secara hukum anak tiri telah memiliki hubungan hukum dengan 
keluarganya. anak tiri pada dasarnya adalah anak bawaan dari perkawinan 
sebelumnya, yang secara hukum memiliki hubungan yang sah. Status 
sebagai anak tiri tidak menghilangkan hak warisnya karena ia adalah anak 
kandung dari ayahnya. 2. Staitus hukum sebelum dibagikannya harta waris 
oleh istri kedua menurut hukum islam, istri kedua tersebut berhak atas 
perbuatan hukum seperti menjual, menggadaikan atau menghibahkan dan 
lain lain, jika harta tersebut merupakan harta bersama setelah 
dilangsungkannya akad dan jika harta tersebut telah dibagi dua dengan 
suaminya, dan istri kedua tidak berhak menjual harta peninggalan jika harta 
tersebut merupakan harta tidak bergerak, dengan status belum dibagi kepada 
sejumlah ahli waris. Dan dalam hukum positif perbuatan hukum ini dapat 
dilakukan oleh istri kedua jika hartanya sudah menjadi milik sendiri, akan 
tetapi istri kedua tidak berhak melakukan perbuatan hukum tersebut dan saat 
melakukannya menimbulkan kerugian bagi sejumlah ahli waris.</note>
<subject authority=""><topic>Waris, Istri, status.</topic></subject>
<classification>2x4.4</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 390</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 390</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 390</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>25342</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-12-23 11:01:05</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-12-23 11:01:42</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>