<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="25340">
<titleInfo>
<title>Tinjauan 
Hukum Islam &#38; Hukum Positif Terhadap Kebijakan Ayah Sambung 
Dalam Mengasuh Anak Tiri (Studi Kasus di Kampung Buaran 
Kandang Besar Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Durrotul Kamilah</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>UIN SMH  BANTEN</publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 84 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Akibat dari perceraian seringkali menciptakan sebuah jarak antara 
anak dengan orang tuanya. Anak menjadi hidup dengan orang tua tunggal, 
semisal dengan ibu saja. Anak yang masih kecil dalam pertumbuhannya 
membutuhkan sosok ayah. Meskipun hak asuh anak jatuh kepada ibunya, 
seorang ayah kandung masih berkewajiban menafkahi anaknya sampai 
dengan si anak dewasa dengan turut membantu mantan istri dalam 
mengasuh anak. Pada kasus yang ada di Kampung Buaran Kandang Besar 
Kelurahan Babakan, beberapa ayah sambung secara sukarela mengasuh 
anak tirinya. Ada yang dari kecil sampai sudah dewasa. Sebab, ayah 
kandungnya sudah tidak mempedulikan lagi. Adapun dalam tinjauan hukum 
Islam dan hukum Positif, yang berkewajiban mengasuh hingga menafkahi 
anak adalah ayah kandungnya. Tidak ditemukan aturan khusus ayah 
sambung untuk wajib memberikan nafkah kepada anak tirinya.
Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam 
penelitian ini adalah : 1. Bagaimana kebijakan ayah sambung dalam 
mengasuh anak tiri? 2. Bagaimana Analisa tinjauan hukum Positif &#38; hukum 
Islam terhadap kebijakan ayah sambung dalam mengasuh anak tiri? 
Tujuan penelitian ini : 1. Untuk mengetahui penerapan kebijakan 
ayah sambung dalam mengasuh anak tirinya. 2. Untuk mengetahui tinjauan 
hukum Islam &#38; hukum Positif terhadap kebijakan ayah sambung dalam 
mengasuh anak tiri. 
Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan 
mengunakan jenis penelitian lapangan (field research). Sumber data yang 
digunakan yaitu primer dan sekunder. Sumber primer merupakan perolehan 
data dari hasil wawancara, dan data sekunder yaitu memperoleh data dari 
dari buku-buku. 
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka dapat 
disimpulkan bahwa : Terdapat beberapa ayah sambung di Kampung Buaran 
Kandang Besar kelurahan Babakan yang secara sukarela memberikan 
nafkah kepada anak tirinya, bahkan dari masih bayi sampai dengan dewasa 
dan menikah. Ayah sambung yang peneliti wawancara berprilaku sebagai 
ayah sambung yang baik dan mau menafkahi anak tirinya. Tidak hanya 
menafkahi, beberapa ayah sambung tersebut juga mengayomi anak tirinya, 
memberikan kasih sayang serta mendidik anak tiri. Hasil penelitian ini juga 
tidak ditemukan baik dalam hukum Islam maupun perundang-undangan 
mengatur secara khusus pemberian nafkah kepada anak tiri. Kebutuhan anak 
akan tetap ditanggung oleh ayah kandungnya, bukan ayah sambungnya. 
Hanya saja dari hasil penelitian wawancara dengan narasumber, ayah 
sambung menerapkan kebijakan untuk memberi nafkah kepada anak tirinya</note>
<subject authority=""><topic>Ayah sambung, anak tiri, nafkah, hak anak, kebijak</topic></subject>
<classification>2x4.3</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 391</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 391</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 391</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>25340</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-12-23 10:41:47</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-12-23 10:42:36</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>