<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="25327">
<titleInfo>
<title>Jual Beli Plat Nomor 
Kendaraan Bermotor Yang Dimodifikasi Ditinjau dari Hukum Islam dan 
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan 
Angkutan Jalan (Studi Kasus di Kota Serang)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Wiwin Kurnia</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>UIN SMH  BANTEN</publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xii + 83 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Plat Nomor Kendaraan adalah salah satu jenis tanda registrasi dan 
identifikasi kendaraan bermotor yang telah terdaftar di Kantor Samsat. Pada praktik 
jual beli plat kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan aturan yang ditinjau 
menurut undang-undang yang berlaku dan Hukum Islam yang mengakibatkan para 
pemilik kendaraan menjadi tidak tertib dalam mematuhi aturan berkendara terutama 
dalam penggunaan plat nomor kendaraan bermotor.
Perumusan masalahnya adalah: 1) Bagaimana pelaksanaan jual beli plat 
nomor kendaraan yang dimodifikasi di Kota Serang. 2) Bagaimana Jual Beli Plat 
Nomor Kendaraan yang dimodifikasi Menurut UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang 
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. 3) Bagaimana Pandangan Hukum Islam mengenai 
jual beli plat nomor kendaraan bermotor yang dimodifikasi. Tujuan penelitian ini 
adalah: Untuk Mengetahui praktik pelaksanaan jual beli plat nomor kendaraan 
bermotor yang dimodifikasi, praktik jual beli plat nomor kendaraan ditinjau dari UU
no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan pandangan hukum Islam tentang jual beli plat 
nomor kendaraan bermotor yang dimodifikasi.
 Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan 
metode kualitatif, dengan analisis sumber data yaitu data primer yang diperoleh dari 
wawancara dengan informan yaitu penjual dan pembeli plat kendaraan serta petugas 
kepolisian Kota Serang, data sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal dan 
peraturan perundang-undangan serta sumber-sumber lain yang relevan dengan 
penelitian ini. Teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan wawancara, observasi 
serta dilengkapi dengan data atau dokumentasi. 
Kesimpulan yang dapat diambil adalah: 1) Jual beli plat nomor kendaraan di 
Kota Serang merupakan bentuk usaha yang cukup membantu bagi para pemilik 
kendaraan dengan beberapa alasan yaitu karena plat asli yang belum dikeluarkan 
oleh Samsat yang membutuhkan waktu yang cukup lama serta adanya kerusakan 
pada plat nomor atau hilangnya plat nomor, sehingga memotivasi para pemilik 
kendaraan membeli plat kendaraan tidak resmi dan melanggar tata tertib berkendara. 
2) Menurut ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, Pasal pelanggar plat 
nomor jika pemilik kendaraan bermotor melanggar ketentuan tersebut maka 
terancam hukuman yang tercantum dalam Pasal 280, bahwa: “Setiap orang yang 
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor 
Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan 
paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu 
rupiah). 3) Pelaksanaan akad jual beli ini tidak sesuai dengan etika Islam dan 
termasuk jual beli yang dilarang karena mengandung unsur penipuan dan pemalsuan 
yang jelas dilarang oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia, hal tersebut tentu 
sangat tidak dibenarkan.</note>
<subject authority=""><topic>Hukum Islam, Jual Beli</topic></subject>
<classification>340</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 570</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 570</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 570</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>25327</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-12-22 10:22:18</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-12-22 10:22:40</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>