<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="25321">
<titleInfo>
<title>Fungsi dan Keterlibatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 
terhadap Perlindungan Hukum pada Ranah Gerakan Aktivis</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>M. NABIL AKBAR YUSUF</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>UIN SMH  BANTEN</publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xii + 74 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Manusia dan HAM merupakan 2 kata yang sulit dipisahkan. 
Sejak lahirnya, manusia terikat secara integral dengan HAM. Secara 
harfiah HAM memiliki arti ialah hak dasar yang melekat pada diri 
manusia yang sifatnya kodrati, universal dan abadi sebagai karunia dari 
Tuhan Yang Maha Esa, memiliki fungsi sebagai jaminan kelangsungan 
hidup, kemerdekaan berkembang, dan perlindungan terhadap manusia 
akan abaian manusia yang lainnya. Konsep tentang HAM tertuang dan 
diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, demi terjaganya 
kenyamanan kehidupan dalam bermasyarakat dan bernegara. Namun 
keberadaan fungsi dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 masih 
banyak dipertanyakan mengingat masih adanya kasus pelanggaran 
HAM terhadap masyarakat terkhusus aktivis.
Oleh sebab itu rumusan masalah dalam penelitian ini ialah: 1) 
Bagaimana konsep normatif perlindungan HAM dalam UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999? 2) Bagimana praktik dan efektivitas 
perlindungan HAM Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dalam 
gerakan aktivis?
Adapun metode yang dipakai pada penelitian ini ialah metode 
deskriptif kualitatif, penelitian deskriptif merupakan penelitian dengan 
upaya untuk menuturkan pemecahan masalah yang ada sekarang 
berdasarkan data. Penelitian ini dikuatkan dengan pendekataan statue 
approach, yakni pendekatan yang dilakukan dengan menelaah 
peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut 
dengan isu hukum yang ditangani.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, maka hasil 
penelitian tersebut ialah konsep normatif Undang-Undang Nomor 39 
Tahun 1999, secara konstektual mengandung nilai-nilai yang 
menjunjung tinggi HAM. Praktik Undang-Undang Nomor 39 Tahun 
1999 belum berjalan begitu maksimal, perlu dimaksimalkan lewat 
dukungan kebijakan politik supaya tidak lagi adanya kesenjangan 
dengan cita-cita sosial yang ideal. Efektivitas Undang-Undang Nomor 
39 Tahun 1999 terhadap perlindungan hukum pada aktivis sudah mulai 
berperan lewat perantara kerja-kerja lembaga instansi hukum, terbukti 
dengan selesainya kasus penangkapan massa aksi demonstrasi 
penolakan Revisi Undang-Undang Omnibus Law di Kota Serang pada 
06 oktober 2020 lewat dakwaan Pasal 218 KUHP oleh Lembaga 
Bantuan Hukum Rakyat Banten lewat peledoi menggunakan UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999</note>
<subject authority=""><topic>PERLINDUNGAN HUKUM, GERAKAN AKTIVIS</topic></subject>
<classification>340</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 363</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 363</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 363</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>25321</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-12-21 14:44:40</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-12-21 14:45:35</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>