<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="25315">
<titleInfo>
<title>Perlindungan 
Hukum Terhadap Korban Data Pribadi (Analisis Yuridis Undang-Undang No 
39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Nadia Nurhalija</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>UIN SMH  BANTEN</publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xii + 83 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Data pribadi merupakan data yang berkaitan dengan seseorang yang dapat 
diidentifikasi dan bersifat rahasia. Perlindungan data pribadi merupakan bagian 
dari perlindungan hak asasi manusia di era digital. Sebagaimana dalam Pasal 29 
Ayat 1 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa semua warga 
negara berhak mendapatkan perlindungan terhadap diri pribadinya yang dapat 
dimaknai sebagai data pribadi. Namun pada realitanya perlindungan hukum 
terhadap korban data pribadi yang diberikan oleh pemerintah maupun 
penyelenggara sistem elektronik masih sering diabaikan. Hal ini dapat dilihat 
dengan masih banyaknya terjadi kasus-kasus penyalahgunaan data pribadi.
Rumusan masalah penelitiannya adalah 1. Bagaimana bentuk perlindungan 
hukum data pribadi di Indonesia persfektif HAM, 2. Bagaimana upaya hukum
yang dapat dilakukan oleh korban penyalahgunaan data pribadi terhadap data 
mereka.
Tujuan penelitiannya adalah 1. Untuk mengetahui bagaimana bentuk 
perlindungan hukum data pribadi di Indonesia persfektif HAM, 2. Untuk 
mengetahui bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh korban 
penyalahgunaan data pribadi tehadap data mereka.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode 
penelitian kualitatif yang bersifat studi kepustakaan. Studi pustaka dilakukan 
terhadap data sekunder dan data primer guna mendapatkan landasan teoritis, 
mendapatkan informasi dari penelitian terdahulu, serta mendapatkan data-data dan 
informasi melalui dokumen tertulis maupun dokumen elektronik. Studi pustaka 
pada penelitian ini digunakan untuk mengumpulkan data-data yang berkenaan 
dengan perlindungan hukum terhadap korban data pribadi.
Hasil penelitian menunjukkan, 1. Bentuk perlindungan yang diberikan 
pemerintah saat ini terhadap data pribadi ialah dengan menerbitkan Perkominfo 
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem 
Elektronik serta beberapa UU yang memiliki materi muatan tentang perlindungan 
data, dan pengesahan terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data 
Pribadi. Namun pada realitanya sebelum adanya UU Perlindungan Data Pribadi, 
perlindungan terhadap data pribadi sebagai bagian dari hak asasi belum cukup 
memadai dalam melindungi data pribadi mayarakat Indonesia sehingga 
perlindungannya hanya terbatas pada beberapa peraturan yang bersifat sektoral 
tersebut. Setelah adanya pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi pada tanggal 
22 September 2022 menjadi penguatan terhadap pemenuhan HAM atas 
perlindungan data pribadi. 2. Upaya yang dapat dilakukan oleh korban 
penyalahgunaan data ialah melalui hak gugat perdata dan pidana.</note>
<subject authority=""><topic>YURIDIS, HAM</topic></subject>
<classification>340</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 356</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 356</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 356</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>25315</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-12-21 11:38:52</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-12-21 11:39:22</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>