<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="25314">
<titleInfo>
<title>Implementasi 
Pasal 50 dan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas 
dan Angkutan Jalan Terhadap Perizinan Operasional Kendaraan Odong-Odong 
Mobil di Kota Serang.</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Nur Cahya Rahmadani</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>UIN SMH  BANTEN</publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xii + 63 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya keberadaan odong-odong mobil di 
Kota Serang dengan adanya beberapa kasus kecelakaan yang terjadi. Selain tidak hanya 
sebagai daya tarik anak-anak, namun dapat pula sebagai mata pencaharian sebagian 
masyarakat. Odong-odong mobil dianggap ilegal apabila beroperasi di jalan umum 
karena tidak memenuhi standar kelaikan maupun keselamatan dan persyaratan 
perlengkapan kendaraan bermotor yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 
22 Tahun 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik operasional 
terkait perizinan operasional odong-odong mobil di Kota Serang berdasarkan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009? 2) Bagaimana penegakan hukum terhadap perizinan 
operasional kendaraan odong-odong mobil di Kota Serang?
Tujuan penelitian: 1) Untuk mengetahui praktik operasional terkait perizinan 
operasional odong-odong mobil di Kota Serang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 
Tahun 2009. 2) Untuk mengetahui penegakan hukum terhadap perizinan operasional 
kendaraan odong-odong mobil di Kota Serang.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan penelitian 
lapangan terhadap keberadaan kendaraan mobil odong-odong yang ada di Kota Serang. 
Pendekatan yang dilakukan adalah dengan yuridis empiris dengan pendekatan undangundang. Sumber data yang diambil yang data primer dan data sekunder.
Kesimpulan: 1) Tidak adanya mekanisme perizinan pengoperasian odongodong mobil di Kota Serang.Tidak dapatnya dikeluarkan izin terhadap keberadaan 
odong-odong mobil karena adanya pelanggaran tidak dilakukannya uji tipe terhadap 
modifikasi kendaraan tersebut. Perubahan spek asli kendaraan dengan apa yang 
tercantum dalam identitas kendaraan STNK menyebabkan STNK tersebut tidak dapat 
diperbaharui dan dapat dikatakan sebagai pelanggaran administrasi dalam berkendara. 
STNK merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian 
Ranmor, sehingga hal ini menghalangi terbitnya perizinan terhadap kendaraan 
modifikasi ini. 2) Upaya penegakan hukum yang dilakukan Satlantas Polresta Serang 
Kota sebagai langkah awal dilakukan pendataan terhadap kepemilikan kendaraan 
odong-odong mobil yang berada di Kota Serang. Selanjutnya secara persuasif dengan 
peneguran untuk tidak beroperasi di jalan, dan memberikan pengertian serta wawasan 
mengenai regulasi dan aturan-aturan terkait pengoperasian odong-odong. Upaya represif 
yang dilakukan adalah dengan melakukan penindakan berupa penilangan dan penyitaan
terhadap kendaraan odong-odong mobil.</note>
<subject authority=""><topic>Perizinan operasional, odong-odong mobil, penegaka</topic></subject>
<classification>340</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 362</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 362</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 362</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>25314</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-12-21 11:27:18</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-12-21 11:27:45</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>