<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="25311">
<titleInfo>
<title>Perlindungan 
Hukum Terhadap TKW dari perbuatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi 
Kasus di UPT BP2MI Serang)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>ELIN ANGI LESTARI</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>UIN SMH  BANTEN</publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 65 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Permasalahan Tenaga Kerja Wanita (TKW) menjadi suatu permasalahan yang 
menentukan gambaran kemiskinan perempuan. Dari beberapa permasalahan terkait 
TKW maka penulis tertarik meneliti bagaimana perlindungan hukum terhadap TKW 
dari Tindak Pidana Perdagangan Orang. Terjadinya perdagangan orang meningkat di 
negara maju dan sesama negara berkembang. Sering kali orang yang menjadi korban 
perdagangan orang berasal dari negara yang kondisi lingkungan, politik dan 
ekonominya bermasalah menuju wilayah atau negara yang kualitas hidupnya lebih 
tinggi. 
Perumusan masalah pada penelitian ini : 1. Bagaimana perlindungan hukum
dari UPT BP2MI Serang terhadap TKW korban tindak pidana perdagangan orang 2. 
Bagaimana penanganan dari UPT BP2MI Serang dalam mengadvokasi korban tindak 
pidana perdagangan orang?. Dengan tujuan:1. Untuk mengetahui perlindungan 
hukum terhadap TKW dari tindak pidana perdagangan orang 2. Untuk mengetahui 
penanganan dari UPT BP2MI Serang dalam mengadvokasi korban tindak pidana 
perdagangan orang.
Adapun metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian kualitatif. 
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, yaitu menganalisis 
permasalahan yang telah dirumuskan dilakukan dengan memadukan data sekunder 
dan primer. 
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah : Berdasarkan hasil penelitian 
yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya, (1) Perlindungan Hukum dari UPT 
BP2MI Serang terhadap TKW korban tindak pidana perdagangan orang yaitu 1) 
Sosialisasi. 2) Pengaduan. Untuk kasus yang di luar negeri maka pihak UPT BP2MI 
Serang menyarankan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk segera 
melaporkan diri kepada KBRI, KJRI atau KDEI (khusus di Taiwan). (2) Penanganan 
dari UPT BP2MI Serang dalam mengadvokasi korban tindak pidana perdagangan 
orang yaitu 1) Membuat form pengaduan. BP2MI Serang membuat surat perihal 
permohonan bantuan penanganan pengaduan PMI dan BP2MI Serang bersurat ke 
UPT BP2MI Jakarta. 2) Pelayanan Pemulangan. Pihak BP2MI mendata Pekerja 
Migran Indonesia (PMI) yang mendapatkan berita dari perwakilan karena perhatian 
khusus pemerintah</note>
<subject authority=""><topic>Perlindungan Hukum, Penanganan, UPT BP2MI Serang</topic></subject>
<classification>340</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 361</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 361</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 361</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>25311</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-12-21 10:41:58</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-12-21 10:44:19</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>