<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="25296">
<titleInfo>
<title>Relasi 
Lembaga Eksekutif dan Legislatif dalam Sistem Pemerintahaan 
Daerah Istimewa Yogyakarta.</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Jana Sujana</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher>UIN SMH  BANTEN</publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xii + 86 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah daerah setingkat 
provinsi yang merupakan daerah di Indonesia yang memiliki status 
istimewa atau sering disebut sebagai daerah otonomi khusus, 
keistimewaan DIY tak lepas dari perjalanan sejarah kemerdekaan Negara 
Republik Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan bahkan 
sebelum Indonesia merdeka Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai 
pemerintahan sendiri yang di sebut zelfbestuurlandschappen (Daerah 
Swapraja). Daerah Istimewa Yogyakart a juga pernah menjadi salah satu 
ibu kota sementara di Indonesia pada tanggal 4 januari 1946. Yang 
menjadi sebuah keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah 
pemerintahanya yang berbentuk kerajaan. Namun kebijakan pemerintah 
mengakui hak perogratif provinsi daerah istimewa di anggap 
bertentangan dengan konsep negara kesatuan, sebagai mana yang 
tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (1) pemberian hak istimewa 
kepada DIY mengikuti bentuk negara federal yang dimana gubernurnya 
bersetatus sebagai kesultanan atau kerajaan. Efektivitas dan stabilitas 
penyelengaraan pemerintahan dalam suatu negara di tentukan oleh 
optimalisasi fungsi dari berbagai insitusi-insitusi politik yang hadir di 
negara tersebut, salah satu relasi yang penting untuk dijalankan secara 
ideal terutama di era demokrasi adalah hubungan antara lembaga 
eksekutif dan legislatif.
Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana 
relasi lembaga eksekutif dan lembaga legislatif dalam sistem 
pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta; 2. Bagaimana sistem 
pengawasan lembaga eksekutif oleh lembaga legislatif di dalam 
pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tujuan penelitiannya yaitu: 1. Untuk mengetahui relasi lembaga 
eksekutif dan legislatif dalam sistem pemerintahan Daerah Istimewa 
Yogyakarta; 2. Untuk mengetahui sistem pengawasan lembaga eksekutif 
oleh lembaga legislatif di dalam pemerintahan Daerah Istimewa 
Yogyakarta.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dan menggunakan 
metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan hukum law in 
action (hukum terapan). Teknik pengumpu lan data yang digunakan 
melalui penelitian lapangan (field research) dengan bahan hukum primer 
maupun sekunder.
Kesimpulan penelitian ini: 1. Relasi antara lembaga legislatif 
dan eksekutif di Daerah Istimewa Yogyakarta terletak pada proses 
pembentukan peraturan dan fungsi pengawasan legislatif, betuk relasi 
eksekutif dan legislatif DIY secara aturan sama dengan daerah lain samasama mitra kerja dalam pemerintahan daerah yang membedakan dari 
relasi lembaga eksekutif dan legislatif daerah DIY yaitu lembaga 
eksekutif daerah yang berstatus kerajaan. 2. Sistem pengawasan DPRD 
DIY sama halnya dengan DPRD di daerah lain. Yang menjadi perbedaan 
bukan dari sistem pengawasannya melainkan dari fungsinya, karena ada 
beberapa fungsi tambahan yang dimiliki DPRD DIY seperti menetapkan 
Gubernur dan Wakil Gubernur serta membentuk Peraturan Daerah 
Istimewa (Perdais)</note>
<subject authority=""><topic>LEMBAGA EKSEKUTIF DAN LEMBAGA LEGISLATIF</topic></subject>
<classification>340</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 366</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 366</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 366</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>25296</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-12-19 15:38:05</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-12-19 15:38:53</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>