<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="25271">
<titleInfo>
<title>Pemberian Mut’ah
Bagi Istri yang dicerai (Studi Kasus di Desa Alaswangi Kec. Menes Kab. PandeglangBanten)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Diana Sri Mulyani</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 96 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Mut’ah pada dasarnya diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri, yang 
bertujuan untuk bekal hidup mantan istri dan sebagai hadiah penghibur hati. sesuai 
dengan KHI ayat “a” dan Qs Al-Baqarah: 241, Pemberian mut‟ah juga bisa dilakukan di 
pengadilan Agama dan di Bawah tangan, pemberian mut‟ah di pengadilan itu 
kesepakatan antara hakim dan kesanggupan mantan suami. Juga untuk perceraian yang 
dilakukan dibawah tangan itu bisa diberikan langsung kepada mantan istri sesuai 
kesanggupan mantan suami. Oleh karena itu, menunaikan kewajiban adalah bagian dari 
Ihsan. Namun demikian masih saja ditemukan orang yang tidak melaksanakan 
kewajiban mut‟ah. 
Berangkat dari problematika tersebut penulis merumuskan permasalahan yang 
akan dibahas, yaitu: 1.Bagaimana kewajiban suami dalam pemberian mut’ah untuk istri 
yang dicerai di Pengadilan Agama di Desa Alaswangi? 2.Bagaimana kewajiban suami 
dalam pemberian mut’ah untuk istri yang dicerai di bawah tangan di Desa Alaswangi? 
3.Bagaimana konsistensi suami dalam pemberian mut’ah terhadap istri yang dicerai di 
Desa Alaswangi? Adapun tujuan yang hendak dicapai antara lain: 1.Untuk mengetahui
kewajiban suami dalam pemberian mut‟ah untuk istri yang dicerai di Pengadilan Agama 
di Desa Alaswangi 2.Untuk mengetahui kewajiban suami dalam pemberian mut‟ah 
untuk istri yang dicerai di bawah tangan di Desa Alaswangi 3.Untuk mengetahui 
konsistensi suami dalam pemberian mut‟ah terhadap istri yang dicerai di Desa 
Alaswangi
Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis 
penelitian lapangan, dalam pendekatan penelitian penulis menggunakan pendekatan 
yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan 
wawancara, observasi dan dokumentasi, sedangkan teknik pengolahan data 
menggunakan reproduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. 
Kesimpulan yang dapat diambil dari skripsi ini adalah:1). Perceraian yang 
dilakukan di Pengadilan Agama Pandeglang Warga Desa Alaswangi membawa 
konsekuensi penuh kepada mantan suami untuk memberikan mut’ah. Putusan hakim ini 
berdasarkan KHI pasal 149 ayat (a) tentang kewajiban memberikan mut’ah dan QS AlBaqarah ayat 241. 2). Kewajiban suami warga Desa Alaswangi dalam pemberian 
mut’ah ini banyak yang tidak melaksanakannya, faktornya adalah ekonomi, 
ketidaktahuan, dan kekecewaan. 3). Konsistensi seorang suami dalam pemberian mut’ah
di Desa Alaswangi ini dikatakan minim. faktornya adalah perceraian di bawah tangan 
dan ketidaktahuan. Konsekuensi suami yang menceraikan istri tanpa memberikan 
mut’ah berarti dia telah melanggar ketentuan syari‟at Islam. Sedangkan, bagi suami 
yang tidak mampu untuk melaksanakannya maka tidak ada tuntutan untuk memberikan</note>
<subject authority=""><topic>Mut’ah</topic></subject>
<classification>2X4.33</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 355</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 355</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 355</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>25271</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-12-14 11:14:59</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-12-14 11:15:31</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>