<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="25270">
<titleInfo>
<title>Efektivitas Penyuluh Agama 
dalam Proses Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) pada Sarana Ibadah 
(Studi Kasus di KUA Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Alimudin</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xi + 76 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Salah satu lembaga keagamaan yang erat kaitannya dengan upaya 
pencapaian kemakmuran bersama adalah wakaf. Melalui wakaf seseorang 
memisahkan sebagian hartanya untuk dinikmati orang lain. Hal ini disebabkan 
karena pada dasarnya setiap orang berhak untuk menikmati seluruh harta yang 
dikaruniakan Allah SWT kepada umat manusia, melalui cara yang ditentukan 
oleh-Nya. Pelaksanaan wakaf yang terjadi di Indonesia masih banyak yang 
dilakukan secara hukum agama atau atas dasar rasa saling percaya di mana 
wakif hanya menyerahkan tanah wakaf kepada seorang nazhir tanpa dilengkapi 
dengan adanya pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau sejenisnya. 
Perumusan masalah dari penelitian ini: 1) Bagaimana Proses Pembuatan 
Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk Sarana Ibadah di Kantor Urusan Agama (KUA) 
Sukadiri? 2) Bagaimana Tingkat Efektivitas Penyuluh Agama dalam Proses 
Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk Sarana Ibadah di Wilayah 
Kecamatan Sukadiri?
Tujuan penelitian dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui 
proses pembuatan AIW untuk Sarana Ibadah di KUA Sukadiri. 2) Untuk 
mengetahui tingkat efektivitas penyuluh agama dalam proses pembuatan AIW 
untuk Sarana Ibadah di Kecamatan Sukadiri.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dalam praktiknya 
penelitian ini juga disebut penelitian lapangan (field research), peneliti juga 
melakukan wawancara dan penelitian pustaka (library research) untuk 
memperoleh informasi tahap awal yang berkaitan dengan objek formal 
penelitian.
Kesimpulannya: Proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di KUA 
Kecamatan Sukadiri yaitu wakif atau nazhir datang ke kantor KUA dengan 
membawa persyaratan yang ditentukan. Kemudian wakif atau nazhir 
mendaftarkan wakaf kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). 
Kemudian PPAIW melakukan pemeriksaan berkas dan melakukan survey 
objek wakaf. Setelah berkas diperiksa dan dinyatakan memenuhi syarat, wakif 
beserta nazhir dan 2 (dua) orang saksi beserta PPAIW melakukan 
penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Kemudian PPAIW membacakan 
dan mendatangani pengesahan Nazhir baik perseorangan, organisasi atau badan 
hukum, terakhir penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada para pihak. Dan 
efektivitas penyuluh agama dalam proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW)
di wilayah Kecamatan Sukadiri masih belum begitu efektif karena pelaksanaan 
wakaf yang terjadi di Kecamatan Sukadiri masih banyak yang dilakukan secara 
agamis atau mendasar pada rasa saling percaya, yaitu wakif hanya 
menyerahkan tanah wakaf kepada seorang nazhir tanpa dilengkapi dengan 
adanya pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau sejenisnya.</note>
<subject authority=""><topic>Akta Ikrar Wakaf</topic></subject>
<classification>2X4.252</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 354</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 354</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 354</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>25270</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-12-14 10:57:24</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-12-14 10:58:44</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>