<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="25266">
<titleInfo>
<title>Penguasaan Harta Warisan oleh 
Anak Tiri Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus di Kelurahan 
Salembaran Jaya, Kec. Kosambi, Kab. Tangerang)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Al Husniah</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xii + 103 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Ahli waris adalah mereka yang masih hidup dan mempunyai hak waris ketika 
pewaris meninggal dunia, yakni ada hubungan darah dan tidak ada halangan untuk 
mewarisi. Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 Huruf c, Ahli waris adalah orang 
yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah dan hubungan perkawinan 
dengan pewaris, beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. Di 
dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 832 juga menjelaskan, bahwa yang 
berhak untuk menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik yang sah maupun luar 
perkawinan dan suami atau isteri yang hidup terlama. Namun yang terjadi di Kelurahan 
Salembaran Jaya malah sebaliknya. Harta peninggalan tersebut dikuasai oleh anak tirinya, 
keluarga dari pewaris tidak ada satupun yang mendapatkannya sehingga terjadi 
perselisihan diantara keluarga.
Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dalam peneliti ini adalah : 1. 
Bagaimana Penguasaan Harta Warisan oleh Anak Tiri di Kelurahan Salembaran Jaya, 2. 
Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif tentang Penguasaan Harta Warisan oleh 
Anak Tiri di Kelurahan Salembaran Jaya, 3. Bagaimana solusi dari permasalahan 
Penguasaan Harta Warisan oleh Anak Tiri di Kelurahan Salembaran Jaya.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui 
Bagaimana Penguasaan Harta Warisan oleh Anak Tiri di Kelurahan Salembaran Jaya, 2. 
Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif tentang Penguasaan Harta Warisan oleh 
Anak Tiri di Kelurahan Salembaran Jaya, 3. Untuk mengetahui Solusi dari permasalahan 
Penguasaan Harta Warisan oleh Anak Tiri di Kelurahan Salembaran Jaya.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yang 
bersifat deskriptif kualitatif. Penelitian ini dilakukan langsung di Kelurahan Salembaran 
Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, untuk mengetahui secara jelas apa 
yang terjadi di lokasi penelitian yang berkenaan dengan Penguasaan Harta Warisan oleh 
Anak Tiri dan pengumpulan data dalam penelitian lapangan ini menggunakan teknik 
wawancara dan dokumentasi.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Terjadinya penguasaan harta warisan 
oleh anak tiri yang terjadi di Kelurahan Salembaran Jaya, karena pewaris tidak 
mempunyai keturunan atau anak kandung, yang ada hanya anak tiri atau anak bawaan 
dari istri pewaris yang sebelumnya sudah menikah, dan pewaris masih memiliki saudara
kandung namun keluarga dari pewaris tidak mendapatkan harta tersebut, hal itulah yang 
menjadi konflik dalam penguasaan harta warisan, 2. Menurut hukum Islam dan hukum 
positif, tidaklah diperbolehkan anak tiri menguasai harta warisan, karena tidak sesuai 
dengan syariat Islam dan melanggar ketentuan Undang-Undang Hukum Perdata, 3. Solusi 
dari penguasaan harta warisan oleh anak tiri di Kelurahan Salembaran Jaya, sebaiknya 
melakukan musyawarah antara keluarga, dan jika musyawarah tersebut tidak berhasil 
sebaiknya keluarga pewaris melakukan penyelasaian lebih lanjut melalui jalur hukum non 
litigasi.</note>
<subject authority=""><topic>Harta Warisan</topic></subject>
<classification>2X4.4</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 352</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 352</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 352</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>25266</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-12-14 09:33:12</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-12-14 09:33:30</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>