<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="25259">
<titleInfo>
<title>Implementasi Undangundang No.16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat 1 Tentang Pembatasan Usia Perkawinan 
Dalam Upaya Menekan Perkawinan di bawah Umur (Studi Kasus di Desa 
Kramatwatu Kec. Kramatwatu Kab. Serang Banten)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Sri Handayani</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xii + 94 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Pernikahan di bawah umur merupakan pernikahan yang terjadi oleh pihak-pihak 
yang usianya belum mencapai yang dimaksud dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 
yang telah direvisi menjadi Undang-undang No.16 Tahun 2019 tentang pembatasan usia 
dalam pernikahan yang semula menikah dengan batasan usia laki-laki 19 Tahun dan 
perempuan 16 Tahun, diperbaharui menjadi laki-laki dan perempuan dengan batasan usia 
sama-sama 19 Tahun. Ketentuan ini diadakan untuk menjaga kesehatan suami istri dan 
keturunan, dan karena itu di pandang perlu diterangkan batas umur untuk pernikahan 
dalam Undang-undang pernikahan, akan tetapi pada masyarakat Desa Kramatwatu masih 
ada yang melaksanakan pernikahan di bawah umur dengan berbagai alasan.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini 
adalah : 1. Bagaimana Mekanisme Perkawinan di Desa Kramatwatu, Kec. Kramatwatu, 
Kab. Serang, Banten? 2. Bagaimana Peran KUA dalam Menekan Perkawinan dibawah 
Umur di Desa Kramatwatu, Kec. Kramatwatu, Kab. Serang, Banten? 3. Bagaimana 
Tinjauan Hukum Islam tentang Perkawinan Anak dibawah Umur?
Penelitian ini bertujuan : 1. Untuk Mengetahui Mekanisme Perkawinan di Desa 
Kramatwatu, Kec. Kramatwatu, Kab. Serang, Banten. 2. Untuk Mengetahui Peran KUA 
dalam Menekan Perkawinan dibawah Umur di Desa Kramatwatu, Kec. Kramatwatu, Kab. 
Serang, Banten. 3. Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam tentang Perkawinan Anak 
dibawah Umur.
Metode penelitian ini merupakan studi lapangan (Field Research) yaitu penulis 
mengadakan penelitian langsung pada objek yang dituju dengan menggunakan 
pendekatan kualitatif dan untuk mendapatkan data yang akurat penulis mengadakan 
Observasi, Wawancara, Dokumentasi.
Kemudian kesimpulan yang dapat diambil dari skripsi ini adalah : 1. Mekanisme 
perkawinan yang terjadi di Desa Kramatwatu pada umumnya sama dengan perkawinan 
yang ada di desa lainnya, akan tetapi perkawinan yang terjadi di Desa Kramatwatu 
memiliki nama tersendiri untuk yang menikah dengan cara tersembunyi yaitu dengan 
sebutan “nikah kyai” perkawinan tersebut terjadi karena ada beberapa faktor salah 
satunya yaitu karena pergaulan bebas dan tentunya perkawinan itupun terjadi dengan 
umur yang belum mencukupi atau belum matang untuk membangun rumah tangga. 2. 
Peran KUA Desa Kramatwatu dalam menekan perkawinan di bawah umur yaitu 
dilakukan dengan beberapa cara diantaranya dengan melakukan sosialisasi kepada 
masyarakat, memberikan solusi, dan juga merangkul tokoh-tokoh agama pada setiap 
pengajian yang dilaksanakan untuk memberikan penjelasan. Dalam mencegah terjadinya 
perkawinan di bawah umur tentu peran orang tua sangat penting untuk mengawasi anakanaknya terutama anak perempuannya, dan juga mengajak anak untuk mengikuti kegiatan 
islami, sering melakukan komunikasi antara orang tua dan anak. 3. Dalam tinjauan 
hukum Islam tentang perkawinan anak di bawah umur, pada dasarnya perkawinan di 
bawah umur menurut hukum Islam adalah mubah atau boleh, perkawinan dapat 
dilaksanakan apabila laki-laki dan perempuan sudah memasuki masa baligh, dan juga 
sudah sama-sama siap untuk membangun rumah tang</note>
<subject authority=""><topic>Pembatasan Usia Perkawinan</topic></subject>
<classification>341</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 329</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 329</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 329</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>25259</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-12-14 08:34:23</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-12-14 08:34:44</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>