<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="25251">
<titleInfo>
<title>Perspektif Tokoh Muslimat 
Nahdlatul Ulama Terhadap Marital Rape (Kekerasan Seksual Dalam Perkawinan) 
(Studi di Kabupaten Tangerang)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>SUSILAWATI</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xii + 105 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Salah satu tujuan dari perkawinan adalah untuk menyalurkan hasrat seksual. Dalam 
menyalurkan hasrat seksual tersebut, terkadang suami melakukan dengan tidak 
memperdulikan kondisi istri atau dengan kekerasan. Hal tersebut, tentu 
mengesampingkan keseimbangan antara hak dan kewajiban suami dan istri. Suami yang 
memaksakan hubungan seksual, jarang dimunculkan kepermukaan oleh istrinya, karena 
lemahnya kedudukan istri dalam keluarga dan masyarakat yang menjadi salah satu 
penyebab. Menurut pandangan tokoh Muslimat NU Kabupaten Tangerang sendiri 
menganggap bahwa kekerasan seksual adalah hal dilarang, karna dampaknya sangat 
berbahaya bisa menyerang fisik, psikis, atau bahkan bisa mengakibatkan perceraian.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana pandangan 
Muslimat Nahdlatul Ulama kabupaten Tangerang terhadap Marital Rape, 2. Apa faktor 
dan dampak dari Marital Rape, 3. Bagaimana cara pencegahan masalah Marital Rape.
Tujuan utama yang ingin diungkap dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Mengetahui pandangan Muslimat Nahdlatul Ulama kabupaten Tangerang terhadap
Marital Rape, 2. Menganalisis apa saja faktor dan dampak dari Marital Rape, 3. 
Mengetahui bagaimana cara pencegahan masalah Marital Rape.
Adapun Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, sementara metode 
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field
research), dengan menggunakan dua sumber data yaitu data primer dan sekunder yang 
dianalisis dengan metode yuridis empiris, yaitu apa yang dinyatakan oleh responden 
secara tertulis atau lisan dan perilaku yang nyata. Data Primer peneliti dapatkan dari hasil 
wawancara dengan 4 orang para pihak untuk mengetahui pendapatnya tentang Marital 
Rape. Data Sekunder, adalah data yang diperoleh dari sumber kedua sesudah data primer. 
Data sekuder dalam penelitian ini berupa buku, disertasi, jurnal, dokumen, dan 
perundangan-undangan yang berkaitan dengan penelitian tersebut.
Hasil dari penelitian ini dapat menyimpulkan bahwa: 1. marital rape ialah 
tindakan kekerasan seksual dalam rumah tangga yang dapat dilakukan suami terhadap 
istri atau istri terhadap suami, agar mendapatkan kenikmatan seksual meskipun tanpa 
persetujuan, pelaku menggunakan cara memaksa pada korban. 2. Penyebab terjadinya 
marital rape diantaranya kurangnya sikap saling menghargai, menghormati dari kedua 
belah pihak, hasrat seksual yang tinggi sehingga pelaku tidak bisa mengontrol, dan 
kurangnya pemahaman ilmu agama sehingga mencerminkan perilaku yang buruk 
terhadap pasangan, 3. Memberikan konseling sekaligus advokasi agar korban mengetahui 
bahwa haknya terlanggar, dan berani melakukan upaya untuk menolaknya, memberikan 
edukasi dan literasi kepada pelaku bahwa perbuatannya melanggar hak korban, tidak 
sejalan dengan hukum, baik hukum agama maupun hukum negara serta bertentangan 
dengan nilai-nilai kemanusiaan.</note>
<subject authority=""><topic>Kekerasan Seksual Dalam Perkawinan</topic></subject>
<classification>306</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 373</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 373</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 373</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>25251</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-12-13 11:26:30</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-12-13 11:26:50</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>