<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="25249">
<titleInfo>
<title>Pandangan 
Imam Syafi’I dan Imam Hambali tentang Pernikahan Orang Gila 
dalam Upaya Penyembuhan Penyakit Jiwa</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Eka Jubaekah</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 76 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Pernikahan bukan hanya 
terkait dengan hak seseorang, tetapi juga terkait tentang kewajiban. 
Seseorang yang terkena penyakit jiwa atau gila dikarenakan tidak 
terpenuhinya hak dan kewajiban untuk menikah, maka salah satu upaya 
untuk mengatasinya adalah dengan menikahkan orang gila tersebut 
dengan orang yang normal. Kejadian ini diperlukan kajian hukum 
dengan melihat berbagai aspek baik hukum Islam, hukum positif 
maupun aspek kemanusiaan. Skripsi ini mengkaji lebih dalam 
mengenai Pandangan Imam Syafi’I dan Imam Hambali tentang 
Pernikahan yang dilakukan oleh orang gila dalam upaya penyembuhan 
penyakit jiwa.
Berdasarkan masalah diatas, maka rumusan masalah penelitian 
ini adalah: 1. Bagaimana Pandangan Imam Syafi’I tentang Pernikahan 
Orang Gila dalam Upaya Penyembuhan Penyakit Jiwa? 2.Bagaimana 
Pandangan Imam Hambali tentang Pernikahan Orang Gila dalam 
Upaya Penyembuhan Penyakit Jiwa? 3. Bagaimana Perbandingan 
Pandangan Imam Syafi’I dan Imam Hambali tentang Pernikahan Orang 
Gila dalam Upaya Penyembuhan Penyakit Jiwa?
Tujuan dari penelitian ini adalah:1. Untuk Mengetahui 
Pandangan Imam Syafi’I dan Imam Hambali tentang Pernikahan Orang 
Gila dalam Upaya Penyembuhan Penyakit Jiwa. 2. Untuk Mengetahui 
Perbandingan Pandangan Imam Syafi’I dan Imam Hambali tentang 
Pernikahan Orang Gila dalam Upaya Penyembuhan Penyakit Jiwa.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah 
pendekatan kualitatif, yaitu jenis penelitian kepustakaan (Library 
Research). Dimana penelitian ini menggunakan data primer dan 
sekunder yang mencangkup kajian kepustakaan, jurnal-jurnal, bukubuku yang berkaitan dengan pelaksanaan pernikahan orang gila 
tersebut.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan 
bahwa Menurut Imam Syafi’I Pernikahan yang dilakukan oleh orang 
gila dalam upaya penyembuhan penyakit jiwa adalah di perbolehkan, 
asalkan didalamnya terkandung kemasalahatan. Sedangkan Menurut 
Imam Hambali pernikahan yang dilakukan oleh orang gila dalam upaya 
penyembuhan penyakit jiwa di perbolehkan, sebab dalam kitab Imam 
Hambali tidak terdapat ayat khusus mengenai pernikahan dengan orang 
gila. Hanya saja membahas tentang rukun dan syarat pernikahan. Cara 
Imam Syafi’I menyembuhkan orang yang mengalami gangguan jiwa 
dengan cara: yakni dengan selalu mengingat Allah, dan seraya 
mengucapkan tasbih, tahmid, tahlil, dan istighfar. Sedangkan menurut 
Imam Hambali cara penyembuhan penyakit jiwa dengan cara Terapi 
religius seperti berdoa, air suci, ludah dari pemuka agama, dan lain 
sebagainya.</note>
<subject authority=""><topic>Pernikahan, Penyembuhan Penyakit Jiwa</topic></subject>
<classification>2x4.31</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 371</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 371</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 371</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>25249</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-12-13 10:44:31</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-12-13 10:44:51</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>