<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="25242">
<titleInfo>
<title>KEKERASAN TERHADAP ANAK (CHILD 
ABUSE) DALAM RUMAH TANGGA 
PERSPEKTIF UU NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG 
PERLINDUNGAN ANAK DAN HUKUM ISLAM</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Dea Sela Monika</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xii + 67 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Mempunyai anak adalah kesepakatan bersama dan harus siap dalam 
segala hal. Siap membagi harta untuk menghidupi anak, siap memberi kasih 
sayang, dan siap mental untuk mendidik anak dengan penuh kesabaran. 
Tetapi faktanya masih banyak anak-anak yang mendapatkan perlakuan yang 
buruk di dalam lingkup keluarga yang notabene nya adalah orang-orang 
terdekat si anak, mereka diperlakukan secara kasar dan menjadi korban child 
abuse. Padahal dalam Undang-Undang dan Hukum Islam sudah mengatur 
tentang adanya perlindungan anak dari kekerasan. 
Rumusan masalah penelitiannya adalah 1. Bagaimana perlindungan 
hukum terhadap anak dalam rumah tangga perspektif UU No. 35 Tahun 2014 
tentang Perlindungan Anak? 2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap
anak dalam rumah tangga perspektif Hukum Islam
Tujuan penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui Untuk mengetahui 
bagaimana perlindungan hukum terhadap anak dalam rumah tangga 
perspektif UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak? 2. Untuk 
mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak dalam rumah 
tangga perspektif Hukum Islam
Penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian kualitatif 
dengan jenis penelitian yuridis normatif (pendekatan berdasarkan bahan 
hukum). Sedangkan data primer yang digunakan adalah Amandemen UU 
No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan buku dari terjemahan 
kitab yaitu Tarbiyatul Aulad karya Abdullah Nashih Ulwan, Prophetic 
Parenting Cara Nabi SAW Mendidik Anak karya Muhammad Nur Abdul 
Hafizh Suwaid, Prophetic Parenting karya Syekh Khalid bin Abdurrahman 
al-‘Ik. Data-data tersebut kemudian di analisis dengan menggunakan metode 
analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan, 1. Kekerasan terhadap anak (child 
abuse) menurut UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tidak 
dibolehkan karena dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Adapun 
bentuk edukasi tidak harus dalam bentuk kekerasan fisik, akan tetapi bisa 
dengan menggunakan cara-cara lain yang menimbulkan efek jera. 2. 
Kekerasan terhadap anak (child abuse) menurut Hukum Islam dibolehkan 
dengan catatan untuk memberikan edukasi kepada anak dalam hal urusan 
ibadah yang sifatnya wajib, hal ini dikarenakan terdapat di dalam perintah 
agama. Adapun kebolehan tersebut dibatasi yaitu dengan tahapan, alat dan 
cara memukul sesuai ajaran Islam yang tidak menimbulkan luka yang 
membekas</note>
<subject authority=""><topic>Kekerasan Terhadap anak</topic></subject>
<classification>346</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 366</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 366</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 366</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>25242</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-12-12 15:20:56</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-12-12 15:21:16</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>