<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="25235">
<titleInfo>
<title>ANALISIS JUAL BELI SISA OLAHAN TAMBANG 
(TAILING) EMAS DITINJAU DARI HUKUM EKONOMI 
SYARIAH
(Studi Kasus di Desa Ciburial Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Enar Rohmawati</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xi + 70 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Indonesia merupakan negara yang kaya akan bahan galian (tambang). Tambang 
adalah penggalian atau pertambangan bijih-bijih dan mineral dalam tanah. Bahan galian itu 
meliputi emas, perak, tembaga, minyak, gas bumi, batu bara dan lainnya. Kegiatan 
pertambangan dimanfaatkan masyarakat sebagai mata pencaharian untuk memenuhi 
kebutuhan hidup. Seperti yang terjadi pada masyarakat di Desa Ciburial Kecamatan 
Cimanggu yang melakukan penambangan emas kemudian diolah untuk memisahkan emas 
dan lumpur. Selain mendapatkan keuntungan dari emas yang didapatkan penambang biasnya 
menjual kembali lumpur sisa olahan tambang yang dimungkinkan masih terdapat bijih emas.
Jual beli merupakan salah satu kegiatan muamalah yang sering dilakukan masyarakat dan 
agama Islam telah memberi peraturan dan dasar yang cukup jelas dan tegas dalam jual beli.
Allah menyukai perdagangan yang jujur maka pada muamalah sangat diperhatikan jenis 
transaksinya dan diatur secara jelas dan rinci agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Jual beli sisa olahan tambang emas (tailing) yang dilakukan oleh masyarakat Desa Ciburial 
merupakan jual beli yang terdapat unsur ketidakjelasan, yaitu objek yang diperjualbelikan 
belum diketahui hasil yang didapatkan akan menjadi keuntungan atau kerugian. Dari praktik 
jual beli tersebut terdapat beberapa pihak yang merasa dirugikan karena hasil yang 
didapatkan tidak sesuai yang diharapkan.
Perumusan Masalah dalam penelitian ini yaitu: (1) Bagaimana Analisis Praktik Jual
Beli Sisa Olahan Tambang (Tailing) Emas di Desa Ciburial Kecamatan Cimanggu 
Kabupaten Pandeglang dan; (2) Bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap
Jual Beli Sisa Olahan Tambang (Tailing) Emas di Desa Ciburial Kecamatan Cimanggu 
Kabupaten Pandeglang.
Tujuan dalam penelitian ini yaitu: (1) Untuk Mengetahui Bagaimana Analisis Praktik 
Jual Beli Sisa Olahan Tambang (Tailing) Emas di Desa Ciburial Kecamatan Cimanggu 
Kabupaten Pandeglang dan; (2) Untuk Mengetahui Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah
Terhadap Jual beli Sisa Olahan Tambang (Tailing) Emas di Desa Ciburial Kecamatan 
Cimanggu Kabupaten Pandeglang.
Metode penelitian yang dilakukan merupakan penelitian lapangan (field research). 
Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis 
deskriptif dan explorasi. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sumber 
data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi dan wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa (1) Analisis praktik
jual beli sisa olahan tambang (tailing) emas di Desa Ciburial Kecamatan Cimanggu 
Kabupaten Pandeglang adalah objek yang diakadkan mengandung unsur ketidakjelasan dan 
tidak sesuai dengan apa yang diterima oleh pembeli yang mengakibatkan kerugian salah satu 
pihak; (2) Sedangkan tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap jual beli, barang yang 
diperjualbelikan harus diketahui dengan jelas baik kualitas maupun kuantitas barang, 
sehingga jauh dari unsur penipuan. Maka, jual beli sisa olahan tambang (tailing) yang 
dilakukan oleh masyarakat di Desa Ciburial ini tidak sesuai dengan syarat objek jual beli 
yang ada di dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).</note>
<subject authority=""><topic>JUAL BELI, SISA OLAHAN TAMBANG EMAS</topic></subject>
<classification>2x4.21</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 559</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 559</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 559</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>25235</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-12-12 14:08:41</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-12-12 14:08:58</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>