<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="25233">
<titleInfo>
<title>TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN UNDANGUNDANG POKOK AGRARIA (UUPA) 
TERHADAP PEMANFAATAN TANAH MILIK 
NEGARA UNTUK DITANAMI
(Studi Kasus Desa Margasana Kecamatan 
Kramatwatu Kabupaten Serang)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Cindi Melenia</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xIi + 73 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Pemanfaatan tanah milik Negara yang dilakukan oleh sebagian masyarakat di Desa 
Margasana Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang yaitu dengan memanfaatkan tanah 
bantaran irigasi yang sudah cukup lama masyarakat gunakan. Masyarakat beranggapan bahwa 
dari pada tanah bantaran irigasi terlantar tidak digunakan lebih baik dirawat dengan cara 
ditanami.
Rumusan masalahnya adalah: 1. Bagaimana pelaksanaan pemanfaatan tanah milik 
Negara untuk ditanami di Desa Margasana? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam dan UndangUndang Pokok Agraria (UUPA) tentang pemanfaatan tanah milik Negara di Desa Margasana?. 
Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui pelaksanaan pemanfaatan tanah 
milik Negara untuk ditanami di Desa Margasana 2. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam 
dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tentang pemanfaatan tanah milik Negara di Desa 
Margasana.
Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan metode 
kualitatif, dengan analisis sumber data yaitu data primer yang diperoleh dari wawancara 
kepada kepala Desa Margasana dan Masyarakat yang melakukan pemanfaatan tanah bantaran 
irigasi, data sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal yang relevan dengan penelitian. Teknik 
pengumpulan data menggunakan Observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data 
menggunakan analisis kualitatif dan bersifat induktif.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa 1. Pengelolaan tanah bantaran irigasi di 
Desa Margasana Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang didasari atas keinginan 
masyarakat sendiri untuk memanfaatkannya. Pemanfaatan tanah tersebut dilakukan dengan 
cara merawat dan mengelola tanah seperti menanami sayur-sayuran, buah-buahan dan 
tanaman hias untuk menambah pendapatan dan juga memperindah tanah tersebut. 2. Menurut 
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pemerintah mempunyai otoritas mengenai sistem 
aliran pengairan di Indonesia. Pemerintah memegang kekuasaan akan irigasi melalui 
Kementerian PUPR. Aturan yang mengatur tentang hal ini diantaranya yaitu Peraturan 
Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 17/PRT/M/2011 tentang Pedoman 
Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi. Jadi, pratik yang terjadi di Desa Margasana 
Kecamatan Kramatwatu Kabupaten serang, pemanfaatan lahan milik Negara tidak mempunyai 
kekuatan hukum yang kuat, dan tidak adanya izin resmi kepada Negara menjadikan 
pemanfaatan lahan ini bersifat ilegal. Sedangkan dalam pandangan hukum Islam tentang 
pemanfaatan tanah bantaran irigasi di Desa Margasana Kecamatan Kramatwatu Kabupaten 
Serang tidak sesuai karena pengelolaannya tidak berdasarkan prinsip hukum Islam, menurut 
mazhab Malikiyah seseorang harus mendapatkan izin dari pemerintah jika tanah tersebut dekat 
dengan pemukiman. Dalam praktiknya tanah irigasi tersebut dekat dengan pemukiman tetapi 
masyarakat belum meminta izin secara langsung kepada pemerintah.</note>
<subject authority=""><topic>POKOK AGRARIA</topic></subject>
<classification>340</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 557</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 557</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 557</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>25233</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-12-12 13:53:01</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-12-12 13:53:19</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>