<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="25231">
<titleInfo>
<title>KONSTITUSIONALITAS PERATURAN KPK NOMOR 1 
TAHUN 2021 TERHADAP PENGALIHAN STATUS 
PEGAWAI NON ASN MENJADI ASN
(ANALISIS PERATURAN KPK NOMOR 1 TAHUN 2021)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Karimuddin</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xv + 110 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Korupsi merupakan bentuk kejahatan modern yang dapat 
mengancam keseimbangan negara dan juga mampu merusak prinsip 
negara dalam menegakan keadilan, kesejahteraan rakyat, penegakan 
hukum bahkan misi agama dalam memperbaiki tatanan kehidupan 
berdasarkan hak dan kewajiban. Pengalihan pegawai di lingkungan 
Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi ASN merupakan hal 
yang bertolak belakang dengan UU KPK itu sendiri yang terbaru 
terhadap Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang mana ini bukan 
kewenangan dari Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan 
adanya proses pengalihan atas campur tangan dari beberapa pihak 
dikhawatirkan akan berubahnya lembaga KPK yang tadinya memiliki 
independensi yang tinggi berubah menjadi dependensi.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana 
kewenangan lembaga KPK dalam proses pengalihan status pegawai , 2. 
Apa kewenangan KPK dalam Peraturan KPK Nomor 1 tahun 2021 
dilingkungan lembaga KPK sudah berdasarkan UU KPK Nomor 19 
Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis, memberikan 
gambaran dan membuktikan adanya wewenang lembaga KPK 
berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 melalui Peraturan KPK Nomor 
1 Tahun 2021 terhadap prosedur pengalihan pegawai KPK menjadi 
PNS melalui beberapa tes dalam menjalankan UU Nomor 30 Tahun 
2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penelitian skripsi ini merupakan penelitian kualitatif yaitu 
penelitian yang yang bila dilihat bentuknya merupakan kajian 
kepustakaan (library research). Dan sifat dari penelitian ini yaitu 
deskriptif Menggambarkan) dengan menggunakan pendekatan yuridis 
normatif. Sedangkan data primer yang digunakan dari sumber aslinya 
berupa peraturan KPK dan undang-undang KPK. Data sekunder di 
ambil dari dokumen-dokumen dan bahan-bahan yang telah disusun, 
jurnal-jurnal, buku-buku, peraturan KPK dan undang-undang KPK. 
Adapun kesimpulan dalam penelitian ini yakni, bahwa lembaga 
KPK merupakan lembaga independen yang tetap harus dijaga. Dengan 
adanya perubahan-perubahan dalam Undang-Undang KPK maka ini 
dapat merusak independensi lembaga KPK sebagai lembaga 
pemberantas tindak pidana korupsi. Dan dalam materi muatan 
(substansi) yang dirubah dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 
perubahan kedua Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang 
Komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada 1 materi muatan 
yang inskonstitusional yaitu pasal mengenai pengalihan status 
kepegawaian di lingkungan lembaga KPK (Komisi Pemberantasan 
Korupsi).</note>
<subject authority=""><topic>KONSTITUSIONALITAS PERATURAN</topic></subject>
<classification>342</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 384</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 384</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 384</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>25231</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-12-12 13:42:15</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-12-12 13:42:42</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>