<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="25226">
<titleInfo>
<title>ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 
2016 TERHADAP HAK PILIH PENYANDANG
DISABILITAS PADA PILKADA 2020
(Studi Kasus Pilkada 2020 di Kota Cilegon)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Intan Mulya Kartika</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiv + 80 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang memiliki 
keterbatasan fisik, mental, sensorik ataupun intelektual dalam jangka waktu 
yang lama dan memiliki kesulitan atau hambatan dalam berkomunikasi 
dengan yang lain. Pada pilkada 2020, KPU Kota Cilegon mencatat ada 446
pemilih penyandang disabilitas yang terdaftar diantaranya tersebar di 8 
Kecamatan dan 43 Kelurahan. Sebagaimana dalam Pasal 13 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2016 bahwa penyandang disabilitas memiliki hak 
pilih baik hak untuk memilih maupun dipilih.
 Perumusan masalahnya adalah : 1) Bagaimana hak pilih penyandang 
disabilitas ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang 
Penyandang Disabilitas pada pilkada 2020 di Kota Cilegon? 2) Bagaimana 
pandangan fiqh siyasah terhadap hak pilih penyandang disabilitas pada 
pilkada 2020 di Kota Cilegon?
 Tujuan penelitiannya adalah : 1) Untuk mengetahui dan menganalisis
hak pilih penyandang disabilitas ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 
Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas pada pilkada 2020 di Kota 
Cilegon. 2) Untuk mengetahui dan menganalisis pandangan fiqh siyasah 
terhadap hak pilih penyandang disabilitas pada pilkada 2020 di Kota 
Cilegon.
Penulis dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris 
yang bersifat deskriptif-analisis melalui penelitian lapangan (field research).
Metode penelitian yuridis-empiris merupakan metode yang menganalisis 
sumber data primer yang diperoleh dari lapangan (wawancara dengan 
anggota KPU Kota Cilegon dan masyarakat penyandang disabilitas) dan 
dipadukan dengan data sekunder (buku, jurnal dan peraturan perundangundangan).
 Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hak pilih 
penyandang disabilitas pada pilkada 2020 di Kota Cilegon sudah terlaksana
dengan pemenuhan haknya yakni sosialisasi, aksesibilitas dalam pemilu 
seperti menyedikan surat suara braille, memberikan pendampingan dan 
mendirikan TPS yang ramah untuk penyandang disabilitas. Akan tetapi
belum maksimal karena kurangnya peran serta keluarga penyandang 
disabilitas sehingga tidak efektif dalam penyaluran suaranya. Pandangan 
fiqh siyasah terhadap hak pilih penyandang disabilitas pada pilkada 2020 di 
Kota Cilegon sesuai dengan prinsip atau kaidah fiqh siyasah, karena KPU 
Kota Cilegon melakukan pemenuhan hak pilih bagi penyandang disabilitas 
yang didasarkan atas prinsip persamaan, keadilan, musyawarah dan 
kemaslahatan, kecuali seseorang yang mengalami gangguan jiwa permanen
sehingga tidak dapat diberikan tanggung jawab dalam perbuatan hukum.</note>
<subject authority=""><topic>HAK PILIH PENYANDANG DISABILITAS</topic></subject>
<classification>323</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 381</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 381</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 381</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>25226</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-12-12 11:31:28</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-12-12 11:31:57</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>