<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="25221">
<titleInfo>
<title>PRAKTIK HUTANG BERAS DIBAYAR PADI 
DIMASYARAKAT DESA CIKARET 
KECAMATAN CIGEMBLONG DALAM 
PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
(Studi Kasus di Desa Cikaret Kecamatan Cigemblong)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Rasudin</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>x + 82 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Salah satu bentuk muamalah yang diatur dalam ajaran Islam adalah 
masalah hutang piutang. Seiring dengan perkembangan zaman dan 
semakin kompleksnya permasalahan manusia dalam memenuhi 
kebutuhannya sering terjadi ketidaksesuaian antara norma dan perilaku 
manusia. Pada praktik bermuamalah juga mengalami perubahan 
sehingga permasalahan-permasalahan baru bermunculan, seperti halnya 
praktik hutang piutang di Desa Cikaret Kecamatan Cigemblong 
Kabupaten Lebak. Kegiatan hutang piutang beras yang harus dibayar 
padi di Desa Cikaret merupakan kegiatan yang cukup penting untuk 
diteliti, karena tidak adanya kesamaan nilai dalam pengembalian 
barang yang dipinjam.
Perumusan masalahnya adalah: 1) Bagaimana praktik hutang beras 
dibayar padi di Masyarakat Desa Cikaret Kecamatan Cigemblong?. 2) 
Bagaimana praktik hutang beras dibayar padi di Masyarakat Desa 
Cikaret Kecamatan Cigemblong dalam perspektif hukum Islam?
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui pelaksanaan 
hutang piutang beras dibayar padi di Desa Cikaret Kecamatan 
Cigemblong. 2) Untuk mengetahui praktik utang beras dibayar padi di 
Masyarakat Desa Cikaret Kecamatan Cigemblong dalam perspektif 
hukum Islam.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). 
Sedangkan sifat penelitian bersifat deskriptif. Pengumpulan data 
dilakukan dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dan 
dokumentasi. Data hasil temuan digambarkan secara deskriptif dan 
dianalisis menggunakan cara berpikir induktif.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: 1) Adanya perjanjian 
hutang piutang antara pemilik toko dan petani, dan dengan barang yang 
dijadikan objeknya ialah beras. Beras tersebut akan dibayar dengan 
padi setelah musim panen. Kemudian apabila petani tidak bisa 
mengembalikan hutangnya pada saat panen maka pemilik toko akan 
memberikan kelonggaran waktu sampai panen berikutnya. 2) Utang 
piutang beras dibayar padi di Desa Cikaret Kec. Cigemblong tidak 
dianjurkan. Hal ini dikarenakan lebih besar mudharatnya dibandingkan 
dengan maslahatnya. Maslahat dari adanya hutang piutang beras ini 
adalah membantu meringankan beban para petani sehingga membantu 
juga proses penanaman padi, dan yang terpenting adalah terjalinnya 
silaturahmi antara petani dan pemilik toko beras. Mudharatnya dari 
hutang piutang beras dibayar padi ini untuk mencari keuntungan dan 
mengeksploitasi petani yang sedang kesusahan. Berdasarkan fiqih 
praktik hutang piutang beras ini merupakan unsur riba nasi’ah. Dengan 
demikian, dapat disimpulkan bahwa standar maslahat dan madharat 
dari pelaksanaan hutang piutang beras dibayar padi yang terjadi di Desa 
Cikaret Kec. Cigemblong Kab. Lebak lebih banyak madharatnya 
daripada maslahatnya. Tambahan yang disepakati pada awal akad itu 
adalah riba, dan riba sangat dilarang oleh ajaran Islam. Jenis riba 
tersebut adalah riba nasi’ah, yaitu suatu transaksi yang pembayarannya 
diakhirkan dengan takaran yang berbeda.</note>
<subject authority=""><topic>hutang</topic></subject>
<classification>2X4.22</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 556</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 556</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 556</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>25221</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-12-09 15:27:13</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-12-09 15:27:30</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>