<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="25214">
<titleInfo>
<title>ANALISIS YURIDIS TERHADAP TRANSAKSI JUAL 
BELI AKUN FOLLOWERS INSTAGRAM DALAM 
PRSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM 
PERDATA</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Rudini</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xIi + 109 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Jual beli akun followers, barang yang dijual belikan merupakan bukan 
barang yang nyata melainkan berupa akun yang ber-followers, pada akun 
instagram. Jual beli semacam ini perlu dikaji lebih lanjut karena sesuatu yang 
diperjualbelikan mengandung unsur gharar, dimana followers, tersebut bukan 
merupakan followers sejati atau benar-benar ingin menjadi followersnya, 
sedangkan followers tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan berbisnis bagi 
pembeli.
Berdasarkan latar belakang diatas rumusan masalah dalam penelitian ini
adalah: 1) Bagaimana praktik jual beli akun followers Instagram menurut hukum 
perdata dan hukum islam? 2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen 
transaksi jual beli akun followers Instagram? 
Adapun tujuan penelitian ini adalah: 1). Menganalisis dan menggambarkan 
jual beli akun followers Instagram menurut hukum perdata yang berlaku di 
wilayah negara Indonesia dan menurut Hukum Islam. 2).Menganalisis 
perlindungan hukum terhadap debitur atau konsumen dalam jual beli akun 
followers Instagram.
Metode penelitian yang dgunakan ini adalah pendekatan yuridis normatif 
melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, KUH Perdata 
dan hukum islam menurut berbagai madzhab. Penelitian yang digunakan adalah 
bersifat analisis deskriptif. 
Hasil dari penilitian ini: 1). Transaksi jual beli akun followers instagram 
jika ditinjau dengan Hukum Perdata di Indonesia adalah tidak sah karena tidak 
memenuhi syarat yang diharuskan yaitu syarat obyektif. Maka kontrak dalam 
transaksi jual beli akun followers instagram haruslah memenuhi berbagai asasasas kontrak dalam KUH Perdata. Dalam KUHPerdata pasal 1320 telah dijelaskan 
bahwa sahnya suatu perjanjian harus memenuhi empat syarat, yaitu: Kesepakatan 
yang mengikat kedua belah pihak, Kecakapan dalam membuat suatu perikatan, 
Suatu pokok pesoalan tertentu, Suatu sebab yang halal. Transaksi jual beli akun 
followers instagram harus memenuhi empat kriteria sesuai dengan KUH Perdata 
Pasal 1320 tersebut. Perkembangan transaksi jual beli online juga telah 
dituangkan di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi 
dan Transaksi Elektronik. Kesepakatn transaksi jual beli akun followers harus 
sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak dan berpedoman terhadap UU ITE 
dan KUH Perdata. Sedangkan menurut Hukum Islam hukum islam praktik jual 
beli ini tidak diperbolehkan karena adanya unsur gharar. Hal tersebut merugikan 
pihak pembeli, dalam transaksinya menjadi fasid, dalam Islam sah nya suatu 
transaksi jual beli online harus memuat beberapa hal berikut ini: a. Para pihak 
yang telah melakukan akad terlibat langsung dalam satu akad. Pada dasarnya akad 
transaksi jual beli akun followers sama dengan akad pada transaksi konvensional. 
Perbedaannya hanya terletak pada media yang dipakai. b. Adanya barang atau jasa 
yang dijadikan akad perjanjian. c. Adanya ijab pernyataan penjual dan adanya 
pernyataan menerima dari pihak konsumen atau customer. d. Tanpa adanya 
paksaan dalam melakukan akad transaksi. Karena dalam transaksi jual beli online
dipersilahkan untuk meneruskan atau menolak terhadap klausula-klausula yang 
disodorkan oleh penjual. e. Adanya tujuan akad tidak bertentangan dengan syara’. 
2). Perlindungan hukum terhadap debitur pada kontrak transaksi jual beli online
adalah dengan adanya undang-undang dan peraturan dari pemerintah untuk 
menjamin terlindunginya hak-hak konsumen atas kontrak transaksi jual beli akun 
followers instagram</note>
<subject authority=""><topic>JUAL BELI AKUN FOLLOWERS INSTAGRAM</topic></subject>
<classification>2X4.21</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 553</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 553</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 553</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>25214</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-12-09 11:39:52</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-12-09 11:40:26</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>