Detail Cantuman Kembali
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KERUGIAN DEBITUR PADA TRANSAKSI FINANCIAL TECHNOLOGY BERBASIS PEER TO PEER LENDING DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
Jebakan pinjaman online ilegal yang marak berkembang di masyarakat
identik dengan tidak memiliki aturan dalam penetapan fee dari jumlah pinjaman yang
dipotong langsung, jangka waktu pelunasan pinjaman yang singkat, dan suku bunga
yang tinggi sehingga sangat memberatkan pengguna. Faktor utama terjadinya
kejahatan pinjaman online ilegal yang terjadi pada platform fintek berbasis P2PL
(Peer To Peer Lending), adalah sistem regulasi yang lemah dalam melindungi
pengguna maupun regulasi pada pengawasan tahap pembentukan hingga
pengoperasian badan usaha keuangan fintek pinjaman
Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini
adalah : 1). Bagaimana bentuk-bentuk kerugian peminjaman dana pada transaksi
fintech berbasis Peer To Peer Lending ? 2). Bagaimana bentuk perlindungan hukum
debitur sebagai peminjam dana akibat kerugian transaksi fintech peer to peer lending
dalam perspektif hukum ekonomi syariah dan hukum positif .
Penelitian ini bertujuan untuk : 1). Untuk mengetahui bentuk-bentuk kerugian
dalam peminjaman dana pada transaksi fintech berbasis Peer To Peer Lending. 2).
Untuk mengetahui Bagaimana bentuk perlindungan hukum debitur sebagai peminjam
dana akibat kerugian transaksi fintech peer to peer lending dalam perspektif hukum
ekonomi syariah dan hukum positif.
Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah jenis penelitian hukum normatif
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Data
yang diperoleh oleh penulis melalui tinjauan undang-undang dan studi literatur.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1). Kerugian yang terdapat pada
peminjaman dana dalam fintech peer to peer lending adalah berbentuk resiko. Adapun
resiko mengenai fintech peer to peer telah diatur pada pasal 21 POJK No.
77/POJK.01/2016 mengenai mitigasi resiko dan diperkuat dengan pasal 28 mengenai
sistem pengamanan. Hal ini sejalan dengan prinsip dasar perdagangan Islam yaitu
shighat (ijab dan qabul) yaitu adanya perjanjian yang mengikat sehingga resiko yang
terdapat padanya telah disepakati bersama. 2). Adapun bentuk perlindungan hukum
yang diberikan kepada debitur sebagai peminjam dana apabila terjadi kerugian
transaksi fintech peer to peer lending yaitu melalui regulasi yang telah berlaku
melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dengan melakukan pengaduan, dengan
prinsip hukum ekonomi syariah dengan penyelesaian yang dapat dilakukan dengan
dua cara, yaitu sistem musyawarah mufakat guna mencapai kesepakatan antara pihak
kreditur dengan debitur dan prinsip pembayaran ganti rugi (dhaman) apabila terjadi
kemacetan atau kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya wanprestasi.
Insan Nadhif Ramadhan - Personal Name
SKRIPSI HES 578
347
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xIi + 102 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...