<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="25213">
<titleInfo>
<title>PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KERUGIAN 
DEBITUR PADA TRANSAKSI FINANCIAL 
TECHNOLOGY BERBASIS PEER TO PEER LENDING
DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH 
DAN UU PERLINDUNGAN KONSUMEN</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Insan Nadhif Ramadhan</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xIi + 102 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Jebakan pinjaman online ilegal yang marak berkembang di masyarakat 
identik dengan tidak memiliki aturan dalam penetapan fee dari jumlah pinjaman yang 
dipotong langsung, jangka waktu pelunasan pinjaman yang singkat, dan suku bunga 
yang tinggi sehingga sangat memberatkan pengguna. Faktor utama terjadinya 
kejahatan pinjaman online ilegal yang terjadi pada platform fintek berbasis P2PL 
(Peer To Peer Lending), adalah sistem regulasi yang lemah dalam melindungi 
pengguna maupun regulasi pada pengawasan tahap pembentukan hingga 
pengoperasian badan usaha keuangan fintek pinjaman
Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini 
adalah : 1). Bagaimana bentuk-bentuk kerugian peminjaman dana pada transaksi 
fintech berbasis Peer To Peer Lending ? 2). Bagaimana bentuk perlindungan hukum 
debitur sebagai peminjam dana akibat kerugian transaksi fintech peer to peer lending
dalam perspektif hukum ekonomi syariah dan hukum positif . 
Penelitian ini bertujuan untuk : 1). Untuk mengetahui bentuk-bentuk kerugian 
dalam peminjaman dana pada transaksi fintech berbasis Peer To Peer Lending. 2). 
Untuk mengetahui Bagaimana bentuk perlindungan hukum debitur sebagai peminjam 
dana akibat kerugian transaksi fintech peer to peer lending dalam perspektif hukum 
ekonomi syariah dan hukum positif.
Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah jenis penelitian hukum normatif 
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Data 
yang diperoleh oleh penulis melalui tinjauan undang-undang dan studi literatur.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1). Kerugian yang terdapat pada 
peminjaman dana dalam fintech peer to peer lending adalah berbentuk resiko. Adapun 
resiko mengenai fintech peer to peer telah diatur pada pasal 21 POJK No. 
77/POJK.01/2016 mengenai mitigasi resiko dan diperkuat dengan pasal 28 mengenai 
sistem pengamanan. Hal ini sejalan dengan prinsip dasar perdagangan Islam yaitu 
shighat (ijab dan qabul) yaitu adanya perjanjian yang mengikat sehingga resiko yang 
terdapat padanya telah disepakati bersama. 2). Adapun bentuk perlindungan hukum 
yang diberikan kepada debitur sebagai peminjam dana apabila terjadi kerugian 
transaksi fintech peer to peer lending yaitu melalui regulasi yang telah berlaku 
melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dengan melakukan pengaduan, dengan 
prinsip hukum ekonomi syariah dengan penyelesaian yang dapat dilakukan dengan 
dua cara, yaitu sistem musyawarah mufakat guna mencapai kesepakatan antara pihak 
kreditur dengan debitur dan prinsip pembayaran ganti rugi (dhaman) apabila terjadi 
kemacetan atau kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya wanprestasi.</note>
<subject authority=""><topic>PEER TO PEER LENDING, UU PERLINDUNGAN KONSUMEN</topic></subject>
<classification>347</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 578</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 578</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 578</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>25213</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-12-09 11:19:31</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-12-09 11:20:16</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>