<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="25210">
<titleInfo>
<title>ANALISIS AKAD IJARAH DAN FATWA 
DSN MUI NO. 24 TAHUN 2017 TERHADAP 
ENDORSEMENT SEBAGAI PROMOSI 
PRODUK MELALUI MEDIA SOSIAL 
INSTAGRAM</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Fitria Febrianti</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xIi + 93 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Media sosial Instagram saat ini banyak digunakan oleh pelaku 
usaha untuk mempromosikan produk mereka. Untuk menarik minat 
konsumen, pelaku usaha menggunakan berbagai macam promosi salah 
satu cara yang di gunakan dalam mempromosikan produk yaitu 
pemasaran melalui endorsement. Endorsement merupakan sebuah 
strategi dalam mempromosikan produk baik barang maupun jasa yang 
dilakukan melalui media sosial untuk menarik perhatian konsumen agar 
membeli suatu produk dengan menggunakan seorang selebriti. Namun 
sering kali endorser atau selebgram dalam mempromosikan produk 
tidak selaras dengan yang di review dan belum mengetahui secara jelas 
kualitas dari produk yang dipromosikan. 
Berdasarkan latar belakang tersebut, perumusan masalah dalam 
peelitian ini merupakan: 1). Bagaimana praktik endorsement sebagai 
promosi produk melalui media sosial Instagram. 2). Bagaimana analisis
akad Ijarah dan Fatwa DSN MUI No. 24 Tahun 2017 terhadap 
endorsement sebagai promosi produk melalui media sosial Instagram?.
Penelitian ini bertujuan: 1). Untuk mengetahui praktik 
endorsement sebagai promosi produk melalui media sosial Instagram. 
2). Untuk mengetahui analisis akad Ijarah dan Fatwa DSN MUI No. 24 
Tahun 2017 terhadap endorsement sebagai promosi produk melalui 
media sosial Instagram.
Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris dengan
pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan 
kasus (Case Approach). Sumber data yang digunakan adalah data 
primer dari pihak endorser serta data sekunder berupa buku, jurnal dan 
artikel. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan terjun 
langsung ke lapangan di himpun melalui observasi, wawancara dan 
dokumentasi, kemudian di analisis menggunakan metode deskriptif. 
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa praktik 
endorsement melalui media sosial Instagram yaitu pelaku usaha 
menghubungi pihak endorser melalui direct message, kemudian 
melakukan penawaran mengenai endorse. Selanjutnya, negosiasi 
mengenai ketentuan promosi dan upah. Jika sudah ada kesepakatan, 
pelaku usaha mengirimkan produk untuk kemudian dipromosikan oleh 
endorser melalui media sosial Instagram. Praktik endorsement melalui 
media sosial Instagram termasuk akad IjarahIjarah 'Amal, praktik 
endorsement yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan rukun dan 
syarat Ijarah. Sedangkan menurut ketentuan hukum pasal 4 dan 7 Fatwa 
MUI No. 24 Tahun 2017 Tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah 
Melalui Media Sosial, praktik endorsement yang dilakukan endorser 
belum sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam fatwa tersebut, karena 
endorser tidak jujur dalam mempromosikan produk sehingga
membentuk opini tidak benar dengan menyebarkan informasi yang 
bohong dan hal tersebut dilarang.</note>
<subject authority=""><topic>ENDORSEMENT, AKAD IJARAH</topic></subject>
<classification>2X4.2</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 544</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 544</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 544</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>25210</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-12-08 15:40:00</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-12-08 15:40:18</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>