<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="25198">
<titleInfo>
<title>TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM 
PERDATA TERHADAP KEDUDUKAN 
UANG MUKA DALAM PERJANJIAN 
YANG DIBATALKAN 
(Studi Kasus Perjanjian Sewa Di Griya ID Wedding Organizer)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>DIAN DAMAYANTI</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xIi + 114 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Di zaman yang modern ini, semakin banyak hal yang mempermudah 
masyarakat dalam melakukan sebuah transaksi. Seperti halnya perjanjian dengan 
menggunakan uang muka yang dapat mempermudah pihak pembeli atau 
penyewa dalam mempertahankan barang atau jasa tersebut supaya tidak dibeli 
atau disewa orang lain. Begitupun dalam melakukan perjanjian sewa di Griya Id 
wedding organizer uang muka sebagian dari total harga yang harus dibayar. 
Meskipun negosiasi harga telah deal, dan penetapan hari H telah dilakukan, 
namun sebagian klien ada yang membatalkan secara sepihak dikarenakan suatu 
sebab tertentu. Sehingga pihak Griya id yang sudah mempersiapkan kebutuhan 
klien menjelang hari H, harus mengambil uang muka yang telah dibayar oleh 
klien.
Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian 
ini adalah : 1). Bagaimana akad atau perjanjian sewa antara klien dengan Griya 
id wedding organizer? 2). Bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum perdata 
terhadap kedudukan uang muka dalam perjanjian di Griya id wedding organizer 
yang dibatalkan sepihak oleh klien?.
Penelitian ini bertujuan untuk : 1). Untuk mengetahui akad atau 
perjanjian sewa antara klien dengan Griya id wedding organizer. 2). Untuk 
mengetahui tinjauan hukum Islam dan hukum perdata terhadap kedudukan uang 
muka dalam perjanjian di Griya id wedding organizer yang dibatalkan sepihak 
oleh klien?.
Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah jenis penelitian lapangan 
(field research) yang menggunakan pendekatan studi kasus. Adapun cara 
menghimpun dataya adalah dari sumber-sumber pustaka, observasi, wawancara, 
dengan pihak owner, vendor dan klien di Griya id wedding organizer.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1.) Akad atau perjanjian sewa 
dibuat oleh Owner dan memiliki ketentuan pembayaran yang dibagi menjadi 3 
tahapan pembayaran yaitu sebesar 10% ketika booking fee dari paket yang 
diambil atau dipesan, Pembayaran kedua dilakukan maksimal H-30 uang harus 
masuk sebesar 40% dari total paket yang diambil, pembayaran ketiga maksimal 
H+1 sebesar 50% dari total paket yang diambil, dan apabila terjadi pembatalan 
sepihak Booking fee (uang muka) tanda jadi 10% hangus. 2). Tinjauan hukum 
Islam dan hukum perdata terhadap kedudukan uang muka pada perjanjian yang 
dibatalkan oleh klien di Griya id wedding organizer diliat dari hukum Islam akad 
atau perjanjian ini sudah memenuhi syarat sahnya akad dan perjanjian dan sesuai 
dengan terminasi atau pembatalan yang menggunakan uang muka atau ‘urbun 
bahwa jika terjadi pembatalan uang muka hangus dan milik penyewa dikuatkan 
menurut pandangan madzhab Hambali bahwa transaksi yang menggunakan 
urbun sah karna mengandung kepercayaan dalam bermuamalah,yang 
diperbolehkan atas dasar kebutuhan hajat menurut pertimbangan ‘urf (adat 
kebiasaan). Secara hukum perdata pun sudah terpenuhinya syarat sahnya suatu 
perjanjjian dan hangusnya uang muka sesuai dengan hukum perdata Pasal 1464 
KUHPerdata “bahwa Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, 
maka salah satu pihak tidak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh 
memiliki atau mengembalikan uang panjarnya”, sehingga klien tidak seharusnya 
mengambil atau meminta kembali uang muka yang sudah diberikan diawal 
perjanjian tersebut.</note>
<subject authority=""><topic>HUKUM ISLAM, HUKUM PERDATA, UANG MUKA</topic></subject>
<classification>2X4.2</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 564</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 564</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 564</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>25198</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-12-07 14:09:38</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-12-07 14:09:57</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>