Detail Cantuman Kembali
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD MURABAHAH PADA PRODUK MIKRO MITRA USAHA DI KOPERASI SYARIAH (Studi di Koperasi BMI Syariah KCP Jawilan-Serang)
Murabahah menekankan adanya pembelian komoditas
berdasarkan permintaan konsumen, dan proses penjualan kepada
konsumen dengan harga jual yang merupakan akumulassi dari biaya
beli dan tambahan profit yag diinginkan. Dengan demikian, bila terkait
dengan pihak bank diwajibkan untuk menerangkan tentang harga beli
dan tambahan keuntungan yang diinginkan kepada nasabah. Dalam
konteks ini, bank tidak meminjamkan uang kepada nasabah untuk
membeli komoditas tertentu, akan tetapi, pihak banklah yang
berkewajiban untuk membelikan komoditas pesanan nasabah dari pihak
ketiga, dan kemudian dijual kembali kepada nasabah dengan harga
yang disepakati kedua pihak.
Perumusan masalahnya adalah: 1. Bagaimana Mekanisme Akad
Murabahah Pada Produk Mikro Mitra Usaha di Koperasi Syariah kcp
Jawilan-Serang? 2. Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap Akad
Murabahah pada Produk Mikro Mitra Usaha di Koperasi Syariah kcp
Jawilan- Serang?
Tujuan penelitian ini adalah untuk 1. Untuk mengetahui
Mekanisme Akad Murabahah pada Produk MIkro Mitra Usaha di
Koperasi Syariah kcp Jawilan-Serang. 2. Untuk mengetahui Tinjauan
Hukum Islam Terhadap Akad Murabahah pada Produk Mikro Mitra
Usaha di Koperasi Syariah Kcp Jawilan-Serang.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan
(Field research). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif
sehingga dapat mendeskripsikan fenomena yang terjadi dan akurat
mengenai fakta-fakta dan sifat-sifat populasi didaerah atau gambaran
deskripsi lembaga-lembaga tertentu, sehingga lebih jelasnya
menggunakan metode kualitatif deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penulis
mendapatkan kesimpulan yaitu: Mekanisme pembiayaan Murabahah
pada produk Mikro Mitra Usaha di Kopsyah BMI Syariah Cabang
Jawilan. Yang pertama yaitu mengikuti Pertemuan Umum, Pendidikan
PerKoperasian, Latihan wajib Kumpulan (LWK), Selanjutnya Uji
Kelayakan merupakan kegiatan “memotret” kondisi sosial ekonomi
calon anggota yang meliputi keadaan rumah, asset, rumah tangga, dan
pendapatan, dan Ujian Pengesahan Kumpulan. Pelaksanaan Akad
Murabahah pada Produk Mikro Mitra Usaha di Kopsyah BMI cabang
Jawilan sudah sesuai dengan ketentuan fatwa DSN MUI No. 119/DSNMUI/II/2018 tentang pembiayaan Ultra Mikro berdasarkan prinsip
Syariah, dimana pada pelaksanaan akad Murabahah tersebut, pihak
BMI syariah cabang jawilan mengikuti ketentuan (Dhawabith) dan
batasan (hudud) yang terdapat dalam fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSNMUI/IV/2000 tentang pembiayaan Murabahah.
Nunu Nurhalizah - Personal Name
SKRIPSI HES 550
2X4.2
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xIi + 110 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...