Detail Cantuman Kembali

XML

EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA DALAM AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK SYARIAH INDONESIA DITINJAU DARI DSN MUI NOMOR 68 TAHUN 2008 TENTANG RAHN TASJILY (STUDI KASUS DI BSI KCP SERANG A. YANI)


Dalam suatu pembiayaan sering terjadi adanya wanprestasi atau cidera janji. Eksekusi pada
pembiyaan murabahah disertai jaminan fidusia karena tidak mampu mengembalikan dana
karena beberapa masalah itu harus dengan prosedur dan prinsip Syariah Islam. Dalam penelitian
ini masih ada proses yang diindikasi tidak sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Yaitu dalam penetapan biaya pemeliharaan terhadap dokumen akta fidusianya pada pembiayaan
murabahah.
Perumusan masalahnya adalah: 1) Bagaimana pemberian jaminan fidusia di BSI KCP Serang
A. Yani? 2) Bagaimana pelaksanaan eksekusi terhadap jaminan fidusia apabila debitur terjadi
wanprestasi di BSI KCP Serang A. Yani? 3) Bagaimana perspektif DSN MUI Nomor 68 Tahun
2008 tentang Rahn Tasjily mengenai Jaminan Fidusia di BSI KCP Serang A. Yani?
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui pemberian jaminan fidusia di BSI KCP
Serang A. Yani. 2) Untuk mengetahui pelaksanaan eksekusi terhadap jaminan fidusia apabila
debitur terjadi wanprestasi di BSI KCP Serang A. Yani. 3) Untuk mengetahui Perspektif DSN
MUI Nomor 68 Tahun 2008 tentang Rahn Tasjily mengenai Jaminan Fidusia di BSI KCP
Serang A. Yani. Metode dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian normativ-empiris. penelitian
normatife bisa disebut sebagai penelitian hukum doktrinal, sedangkan penelitian empiris disebut
juga penelitian lapangan. Dengan pendekatan deskriptif yang bersifat kualitatif.
Kesimpulan yang dapat diambil dari skripsi ini adalah: 1) Pemberian jaminan fidusia pada
pembiayaan BSI KCP Serang A. Yani menggunakan beberapa tahapan dalam pengikatan
jaminan fidusia pada produk BSI Oto yaitu nasabah membeli kendaraan melalui sales input
collage, kemudian dianalisa oleh pihak Bank. Setelah adanya keputusan pimpinan maka akan
diterbitkan Surat Penawaran Pembelian Pembiayaan untuk diberitahukan kepada nasabah.
Selanjutnya order ke notaris untuk mengurus fidusianya. 2) Pelaksanaan eksekusi terhadap
jaminan fidusia apabila debitur terjadi wanprestasi yaitu ada beberapa tahapan yaitu melakukan
call kepada nasabah, Memberikan Surat Peringatan (SP) atau somasi sebanyak 3 (tiga) kali,
Melakukan kunjungan untuk win solution. Adapun upaya terhadap nasabah yang mengalami
wanprestasi dengan melakukan Restrukturisasi, Jika nasabah masih belum koperatif maka BSI
akan melakukan eksekusi dengan cara penjualan dibawah tangan. 3) Perspektif DSN MUI
Nomor 68 Tahun 2008 tentang Rahn Tasjily mengenai Jaminan Fidusia di BSI KCP Serang A.
Yani bahwasannya ada beberapa ketentuan yang telah sesuai. Adapun yang belum sesuai yaitu
pada biaya pemeliharaan dokumen jaminan yag diterapkan oleh BSI KCP Serang A. Yani yaitu
menentukan besar biaya pemeliharaan dengan perhitungan biaya secara keseluruhan dengan
jumlah hutang dan biaya yang dibebankan kepada debitur seperti biaya notaris dan biaya
pemeliharaan barang.

Ella Supriyatin - Personal Name
SKRIPSI HES 565
2X4.27
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xiii + 111 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...