<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="25192">
<titleInfo>
<title>JASA UPAH SEWA HEWAN PEJANTAN DALAM 
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
(STUDI KASUS DI DESA TAMAN JAYA KECAMATAN 
SUMUR KABUPATEN PANDEGLANG)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Siti Nur Asiah</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">Serang Banten</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2022</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 65 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Masyarakat di Desa Taman Jaya ialah melakukan praktek sewa atas 
hewan ternak pejantan untuk di kawinankan dengan hewan ternak betinanya. 
Sewa-menyewa atau yang biasa di sebut dalam muamalah dengan ijarah ialah 
akad suatu akad (perjanjian) yang berhubungan dengan keuntungan atau 
keuntungan dari sesuatu yang diberikan, membuat sesuatu menjadi haram atau 
memungkinkan untuk dimanfaatkan dengan imbalan pembayaran (sewa) 
dengan suatu perjanjian tertentu. Dalam prakteknya Ijarah ini Hukumnya 
boleh apabila sesuai dengan aturan Islam. Hal ini dikaranakan sebagian besar 
Masyarakat di Desa Taman Jaya tidak mampu membeli hewan ternak 
sepasang, mereka biasanya hanya membeli hhewan betinanya saja. Supaya 
hewa ternak betina berproduksi Masyarakat biasanya menyewa atau 
meminjam hewan ternak pejantan milik orang lain. 
Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah : 1). Bagaimana praktek 
Jasa Upah Sewa Hewan Pejantan dalam Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah di 
Desa Taman Jaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang?. 2). Untuk 
mengetahui bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Jasa 
Upah Sewa Hewan Pejantan di Desa Taman Jaya Kecamatan Sumur 
Kabupaten Pandeglang?.
Tujuan penelitian ini ialah : 1). Untuk mengetahui bagaiman praktek 
jasa upah sewa hewan pejantan di Desa Taman Jaya Kecamatan Sumur 
Kabupaten Pandeglang. 2). Untuk mengetahui bagaimana tinjauan ekonomi 
islam terhadap jasa upah sewa hewan pejantan di Desa Taman Jaya 
Kecamatan Sumuur Kabupaten Pandeglang. 
Penelitian dalam skripsi ini merupakan penelitian lapangan yang 
menggunakan metode kualitatif, dengan menggunakan dua sumber data yaitu 
data primer dan sekunder yang dianalisis dengan metode deduktif yaitu 
pembahasan yang diawali dengan mengemukakan dalil-dalil, teori-teori atau 
ketentuan yang bersifat umum dan selanjutnya dikemukakan kenyataan yang 
bersifat khusus dan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan 
observasi.
iii
Kesimpulan penelitian ini ialah: 1). Penyewaan hewan pejantan di Desa 
Taman Jaya Kec. Sumur Kab. Pandeglang yang dilakukan dilakukan dengan 
dua cara yaitu, ada yang menggunakan akad sewa dan akad meminjam, 
biasanya masyarakat menyewa atau meminjam kambing pejantan untuk 
dibawa ke tempat kambing betina maupun sebaliknya sesuai kesepakatan 
antar kedua belah pihak pemilik kambing. Setelah itu, biasanya pemilik 
kambing betina memberikan upah terhadap pemilik kambing pejantan pada 
saat sudah memilih dan membawa kambing pejantan tersbut. Upah yang harus 
dikeluarkan untuk penyewaan kambing tersebut sudah di pasang harga untuk 
sekali penyewaan oleh pemilik kambing pejantan yakni berkisar antara Rp. 
20.000 hingga Rp. 50.000. 2). Dalam hal penyewaan binatang pejantan ini, 
menurut ulama Imam Abu Hanifah dan Syafi‟i melarang karena tidak adanya 
kejelasan takaran manfaat dalam akad dan tidak bisa diserahterimakan. Selain 
itu, terdapat beberapa hadits yang menjelaskan bahwa penyewaan binatang 
pejantan untuk pembibitan itu dilarang dan dalam akad ini berhubungan 
dengan kehendak kambing pejantan dan syahwatnya. Namun jika yang 
digunakan dalam pengawinan kambing pejantan adalah menggunakan 
akad meminjam, maka hal tersebut diperbolehkan, dan apabila pemilik 
kambing pejantan diberi hadiah atau sesuatu pemberian sebagai 
imbalan jasa tanpa ada akad sewa, maka diperbolehkan untuk 
menerimanya.</note>
<subject authority=""><topic>JASA UPAH SEWA</topic></subject>
<classification>2x6.3</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 566</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 566</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 566</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>25192</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-12-07 10:41:12</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-12-07 10:41:27</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>